irigster
New member
Tanggal: 03 Apr 2002
Sumber: Bisnis Indonesia
NamaDomain.com, Situs e-government yang aktif hanya sekitar 281 situs atau sekitar 76% dari total populasi situs pemerintah dengan alamat domain berakhiran go.id.
Hasil survai yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi menyebutkan saat ini terdapat 369 situs e-government, yaitu situs dengan alamat berakhiran go.id yang dikelola baik oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara dan BUMD.
Menurut survai itu, dari total 369 situs e-government, terdapat 303 situs atau 82% yang merupakan situs dengan domain name system ( DNS) aktif.
"Selain itu, dari total 369 situs go.id tersebut, hanya 281 situs web atau 76% masuk kategori situs aktif," tulis laporan sementara dari hasil survai yang dilakukan Kementerian Kominfo tersebut.
Kementerian Kominfo mengelompokkan situs e-government aktif ke dalam tiga kategori, yaitu presence, interaction, dan underconstruction. Sebanyak 166 situs e-governement atau sekitar 59% masuk kategori presence.
Laporan sementara itu memang mengakui sebagian besar situs e-government yang disurvai lebih banyak menampilkan fitur publikasi dan informasi. "Sedangkan fasilitas interaksi masih jaring dijumpai," tulis laporan tersebut.
Survai itu mendefinisikan situs e-governement sebagai situs milik instansi yang terdaftar secara resmi di Indonesia Network Information Center (IDNIC), selaku lembaga registrasi NIC untuk Indonesia.
IDNIC (www.idnic.net.id) mengelompokkan pendaftaran situs lembaga pemerintah ke dalam alamat situs dengan akhiran go.id.
Menurut IDNIC, yang berhak mendaftarkan alamat situs go.id adalah badan/ lembaga/institusi pemerintah, yang meliputi lembaga departemen, non-departemen, Badan Usaha Milik Negara, serta Industri Strategis.
Situs Pemda
Dalam situsnya, IDNIC masih mencatumkan ketentuan yang mengatakan bahwa pemerintah daerah di bawah provinsi tidak diperbolehkan mendaftarkan situs e-government. Namun, IDNIC tetap memproses pendaftaran nama domain go.id pemda tingkat II, kendati ketentuan itu belum direvisi.
Beberapa situs pemda tingkat II yang terdaftar di IDNIC misalnya, Takalar.go.id, Temanggung.go.id, Sleman.go.id, Surabaya.go.id, dan ratusan situs lainnya.
Hasil survai Kementerian Kominfo menyebutkan semakin maraknya pengembangan situs e-government oleh pemerintah daerah tingkat I (provinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (kabupaten dan kotamadya).
Menurut laporan itu, belum semua pemerintah Dati I dan Dati II mengembangkan situs e-government, karena hingga saat ini baru baru 141 situs go.id mili pemda yang terdaftar resmi di IDNIC.
Laporan Kominfo itu menyebutkan hanya 127 situs go.id pemda yang mempunyai DNS aktif. "Sedangkan situs e-goverment pemerintah provinsi, kabupaten, dan kotamadya yang aktif mencapai 99 situs," tulis laporan itu.
Ditambahkannya sebanyak 67 situs (68%) merupakan situs e-government daerah yang masuk kategori presence, sisanya 29 situs (29%) masuk kelompok interaction, dan 3 situs (3%) masih under construction.
Sumber: Bisnis Indonesia
NamaDomain.com, Situs e-government yang aktif hanya sekitar 281 situs atau sekitar 76% dari total populasi situs pemerintah dengan alamat domain berakhiran go.id.
Hasil survai yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi menyebutkan saat ini terdapat 369 situs e-government, yaitu situs dengan alamat berakhiran go.id yang dikelola baik oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara dan BUMD.
Menurut survai itu, dari total 369 situs e-government, terdapat 303 situs atau 82% yang merupakan situs dengan domain name system ( DNS) aktif.
"Selain itu, dari total 369 situs go.id tersebut, hanya 281 situs web atau 76% masuk kategori situs aktif," tulis laporan sementara dari hasil survai yang dilakukan Kementerian Kominfo tersebut.
Kementerian Kominfo mengelompokkan situs e-government aktif ke dalam tiga kategori, yaitu presence, interaction, dan underconstruction. Sebanyak 166 situs e-governement atau sekitar 59% masuk kategori presence.
Laporan sementara itu memang mengakui sebagian besar situs e-government yang disurvai lebih banyak menampilkan fitur publikasi dan informasi. "Sedangkan fasilitas interaksi masih jaring dijumpai," tulis laporan tersebut.
Survai itu mendefinisikan situs e-governement sebagai situs milik instansi yang terdaftar secara resmi di Indonesia Network Information Center (IDNIC), selaku lembaga registrasi NIC untuk Indonesia.
IDNIC (www.idnic.net.id) mengelompokkan pendaftaran situs lembaga pemerintah ke dalam alamat situs dengan akhiran go.id.
Menurut IDNIC, yang berhak mendaftarkan alamat situs go.id adalah badan/ lembaga/institusi pemerintah, yang meliputi lembaga departemen, non-departemen, Badan Usaha Milik Negara, serta Industri Strategis.
Situs Pemda
Dalam situsnya, IDNIC masih mencatumkan ketentuan yang mengatakan bahwa pemerintah daerah di bawah provinsi tidak diperbolehkan mendaftarkan situs e-government. Namun, IDNIC tetap memproses pendaftaran nama domain go.id pemda tingkat II, kendati ketentuan itu belum direvisi.
Beberapa situs pemda tingkat II yang terdaftar di IDNIC misalnya, Takalar.go.id, Temanggung.go.id, Sleman.go.id, Surabaya.go.id, dan ratusan situs lainnya.
Hasil survai Kementerian Kominfo menyebutkan semakin maraknya pengembangan situs e-government oleh pemerintah daerah tingkat I (provinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (kabupaten dan kotamadya).
Menurut laporan itu, belum semua pemerintah Dati I dan Dati II mengembangkan situs e-government, karena hingga saat ini baru baru 141 situs go.id mili pemda yang terdaftar resmi di IDNIC.
Laporan Kominfo itu menyebutkan hanya 127 situs go.id pemda yang mempunyai DNS aktif. "Sedangkan situs e-goverment pemerintah provinsi, kabupaten, dan kotamadya yang aktif mencapai 99 situs," tulis laporan itu.
Ditambahkannya sebanyak 67 situs (68%) merupakan situs e-government daerah yang masuk kategori presence, sisanya 29 situs (29%) masuk kelompok interaction, dan 3 situs (3%) masih under construction.