Aksi Pendukung Ahok Dikritik, Ini Pembelaan Pengacara
Salah satu Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta menanggapi kritikan terkait aksi pendukung kliennya yang berlangsung hingga malam di beberapa kota. Menurut dia aksi tersebut dipicu oleh putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tak lazim.
I Wayan meminta pihak yang melontarkan kritik atas aksi itu tidak menyalahkan aksi pendukung Ahok. "Gejolak jangan selalu disalahkan. Gejolak ini bukan karena sebab, tapi akibat. Akibat putusan yang tidak lazim, putusan yang dipolitisasi, putusan yang karena penekanan, kontroversi. Dulu ketika Pak Ahok dijadikan tersangka, pendukungnya diam. Dituntut, masih diam. Kok putusannya kayak begini?," kata Wayan usai menghadiri diskusi bertema Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Ia mengungkapkan sedari awal perkara penistaan agama diproses, terjadi kontroversi. Ada pihak yang merasa Ahok tidak menistakan, dan ada pihak yang menganggap terjadi penistaan agama dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Menurut dia kasus Ahok bisa berlanjut ke persidangan karena tekanan bermuatan politik.
"Tadi saya sudah bilang, sejak awal perkara ini mengandung kontroversi. Perkara ini bisa lanjut dan ada tersangka karena tekanan politik luar biasa," ujar Wayan.
Tekanan politik yang dimaksud Wayan adalah aksi demontrasi besar-besaran yang terjadi selama perkara bergulir. "Karena demo-demo luar biasa, sampai di Pengadilan Negeri pun ini didemo," sambung dia.
Ia juga menilai putusan hakim terhadap kliennya didorong intervensi dari pihak luar yang menginginkan Ahok dipenjara. Wayan berharap agar pihak yang mengintervensi, menghargai independensi hakim.
"Hentikanlah remot politik dari luar untuk mengintervensi pengadilan. Kasihan pengadilan, kasihan juga hakimnya. Hakim itu tidak sembarangan. Tapi kalau dia ditekan, di mana-mana kalau hakim ditekan, putusannya bisa sesat," tandas Wayan.
"Saya tidak menyerang pengadilan, tapi ini remot politik. Tokoh-tokoh jangan menekan pengadilan," tutup dia.
Sebelumnya MUI mengkritik aksi simpatisan Ahok yang dinilai cenderung radikal karena melanggar Pasal 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
sumber