mulyadi_indra
New member
Bagasi Saya Hilang di Lion Air
Pengirim: Mulyadi Indra
Saya bersama istri dan satu orang anak saya (berumur 18 bulan) berangkat dari Pekanbaru menuju Pangkal Pinang via Jakarta. Dari Pekanbaru kami naik Lion Air dengan tujuan Jakarta dan disambung dengan Sriwijaya Air tujuan Pangkal Pinang. Lion Air yang saya tumpangi dengan Rute dari Pekanbaru tujuan Jakarta tanggal 27 Oktober 2007 pkl 09.10 dengan nomor penerbangan JT 8723 di mana nomor tiket yang saya miliki adalah 99077743868764.
Kami membawa 4 Koli barang yang dimasukkan ke bagasi pesawat. Dari sinilah masalah bermula. Ketika kami sampai di Bandara Sukarno-Hatta dan mau mengambil bagasi barang kami yang keluar hanya tiga (3) koli. Sedangkan 1 (satu) barang kami yang berbentuk tas travel pakai roda dengan merk Red Plus dengan ciri-ciri ada lis merah tidak keluar dari tumpukan bagasi Lion Air yang kami tumpangi.
Setelah saya tanyakan dengan petugas setempat saya disuruh melapor ke ruangan Lost and Found Lion Air yang berada disudut kedatangan Bandara Sukarno-Hatta Terminal B. Dengan keadaan yang shock saya menuju ke tempat pengaduan yang dimaksud. Tetapi, sesampai di sana ada beberapa orang yang mengalami kejadian yang sama dengan saya.
Hal ini membuat saya menjadi pesimis untuk menemukan barang saya. Saya menceritakan kejadian yang sama alami dan menyerahkan label barang saya yang belum diketemukan. Dari hasil laporan saya, saya diberikan Form Property Irregularity Report (PIR) dan dijanjikan akan dikonfirmasi paling lambat sebelum pkl 15.00 karena pada waktu tersebut saya akan meneruskan penerbangan dengan Sriwijaya Air tujuan Pangkal Pinang.
Tetapi, sampai waktu yang dijanjikan saya belum juga mendapat telepon jawaban. Akhirnya sebelum berangkat saya kembali ke ruang pengaduan dan saya kembali dijanjikan akan kembali dikonfirmasi sesampainya di Pangkal Pinang. Tetapi, sesampai saya di Pangkal Pinang dan malam harinya tidak satu pun konfirmasi dari pihak Lion Air yang memberikan jawaban di mana keberadaan tas saya.
Akhirnya sampai Minggu siang tanggal 28 Oktober 2007, saya berinisiatif menelepon Lion air dan saya masih dijanjikan untuk menunggu sampai waktu 14 Hari sesuai standar mereka dan jika belum ditemukan pada batas waktu tersebut barang saya akan diganti maksimum sebesar Rp 20.000,- per kilogram dari total berat barang.
Informasi ini katanya telah ditetapkan di tiket penumpang. Betapa kagetnya saya mendengar hal ini. Barang saya hanya dihargai Rp 20.000,- per kilogram. Kalau tas saya berat 10 kg, artinya saya hanya mendapat ganti rugi sebesar 200 ribu.
Dalam tas saya tersebut yang berisi pakaian saya dan istri jumlahnya tidak kurang dari 10 pasang. Jika rata dihargai Rp 300.000 per pasang, minimal sudah 3 juta kerugian saya. Belum lagi harga tas dan barang berharga lainnya yang berada dalam tas. Beginikah peraturan hukum di Indonesia ini yang seenaknya dibuat sepihak oleh perusahaan jasa tanpa melihat kerugian konsumen.
Saya merasa kecewa dan sangat dirugikan oleh perusahaan Lion Air. Perusahaan penerbangan yang tidak mementingkan pelayanan ke pelanggan. Saya membeli tiket Lion Air cukup mahal yaitu 700 ribu untuk Pekanbaru ke Jakarta. Tetapi, apa yang saya dapat. Barang saya dicuri dan sampai sekarang Lion Air tidak ada tanggung jawab apa-apa.
Lion Air hanya mengklaim di tiketnya bahwa barang yang hilang akan diganti rugi sebesar 20.000 per kilogram. Apakah pemerintah tahu mengenai hal ini dan apakah pemerintah diam saja mengenai kebijakan perusahaan penerbangan yang seperti ini? Apakah masih cocok nilai Rp 20.000 per kilogram dengan harga barang seperti ini. Lion Air mengecewakan.
Mulyadi Indra
Komp. Taman Kota No 4 Blok F Pangkal Pinang
mulyadi_i@yahoo.com
0811788222
Pengirim: Mulyadi Indra
Saya bersama istri dan satu orang anak saya (berumur 18 bulan) berangkat dari Pekanbaru menuju Pangkal Pinang via Jakarta. Dari Pekanbaru kami naik Lion Air dengan tujuan Jakarta dan disambung dengan Sriwijaya Air tujuan Pangkal Pinang. Lion Air yang saya tumpangi dengan Rute dari Pekanbaru tujuan Jakarta tanggal 27 Oktober 2007 pkl 09.10 dengan nomor penerbangan JT 8723 di mana nomor tiket yang saya miliki adalah 99077743868764.
Kami membawa 4 Koli barang yang dimasukkan ke bagasi pesawat. Dari sinilah masalah bermula. Ketika kami sampai di Bandara Sukarno-Hatta dan mau mengambil bagasi barang kami yang keluar hanya tiga (3) koli. Sedangkan 1 (satu) barang kami yang berbentuk tas travel pakai roda dengan merk Red Plus dengan ciri-ciri ada lis merah tidak keluar dari tumpukan bagasi Lion Air yang kami tumpangi.
Setelah saya tanyakan dengan petugas setempat saya disuruh melapor ke ruangan Lost and Found Lion Air yang berada disudut kedatangan Bandara Sukarno-Hatta Terminal B. Dengan keadaan yang shock saya menuju ke tempat pengaduan yang dimaksud. Tetapi, sesampai di sana ada beberapa orang yang mengalami kejadian yang sama dengan saya.
Hal ini membuat saya menjadi pesimis untuk menemukan barang saya. Saya menceritakan kejadian yang sama alami dan menyerahkan label barang saya yang belum diketemukan. Dari hasil laporan saya, saya diberikan Form Property Irregularity Report (PIR) dan dijanjikan akan dikonfirmasi paling lambat sebelum pkl 15.00 karena pada waktu tersebut saya akan meneruskan penerbangan dengan Sriwijaya Air tujuan Pangkal Pinang.
Tetapi, sampai waktu yang dijanjikan saya belum juga mendapat telepon jawaban. Akhirnya sebelum berangkat saya kembali ke ruang pengaduan dan saya kembali dijanjikan akan kembali dikonfirmasi sesampainya di Pangkal Pinang. Tetapi, sesampai saya di Pangkal Pinang dan malam harinya tidak satu pun konfirmasi dari pihak Lion Air yang memberikan jawaban di mana keberadaan tas saya.
Akhirnya sampai Minggu siang tanggal 28 Oktober 2007, saya berinisiatif menelepon Lion air dan saya masih dijanjikan untuk menunggu sampai waktu 14 Hari sesuai standar mereka dan jika belum ditemukan pada batas waktu tersebut barang saya akan diganti maksimum sebesar Rp 20.000,- per kilogram dari total berat barang.
Informasi ini katanya telah ditetapkan di tiket penumpang. Betapa kagetnya saya mendengar hal ini. Barang saya hanya dihargai Rp 20.000,- per kilogram. Kalau tas saya berat 10 kg, artinya saya hanya mendapat ganti rugi sebesar 200 ribu.
Dalam tas saya tersebut yang berisi pakaian saya dan istri jumlahnya tidak kurang dari 10 pasang. Jika rata dihargai Rp 300.000 per pasang, minimal sudah 3 juta kerugian saya. Belum lagi harga tas dan barang berharga lainnya yang berada dalam tas. Beginikah peraturan hukum di Indonesia ini yang seenaknya dibuat sepihak oleh perusahaan jasa tanpa melihat kerugian konsumen.
Saya merasa kecewa dan sangat dirugikan oleh perusahaan Lion Air. Perusahaan penerbangan yang tidak mementingkan pelayanan ke pelanggan. Saya membeli tiket Lion Air cukup mahal yaitu 700 ribu untuk Pekanbaru ke Jakarta. Tetapi, apa yang saya dapat. Barang saya dicuri dan sampai sekarang Lion Air tidak ada tanggung jawab apa-apa.
Lion Air hanya mengklaim di tiketnya bahwa barang yang hilang akan diganti rugi sebesar 20.000 per kilogram. Apakah pemerintah tahu mengenai hal ini dan apakah pemerintah diam saja mengenai kebijakan perusahaan penerbangan yang seperti ini? Apakah masih cocok nilai Rp 20.000 per kilogram dengan harga barang seperti ini. Lion Air mengecewakan.
Mulyadi Indra
Komp. Taman Kota No 4 Blok F Pangkal Pinang
mulyadi_i@yahoo.com
0811788222