Menteri Sekertaris Negara Hatta Rajasa menilai tidak hanya DPR namun juga seluruh rakyat Indonesia berhak mengkritisi paket RUU Politik yang terdiri atas RUU Pemilu, RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, RUU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta RUU tentang Perubahan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.