Hukum Memakan Daging Import dan Keju Yang Diproduksi di Negara Non Muslim

DD202KZ

New member
Hukum Memakan Daging Import Dan Keju Yang Diproduksi Oleh Negara-Negara Non Muslim


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukumnya memakan daging import ?

Jawaban
Daging (import) ini ada dua kemungkinan yaitu hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan. Hewan yang boleh dimakan terbagi menjadi dua kemungkinan :

[1]. Sembelihan ahli kitab, ini bisa berupa:
- Disembelih secara syari'at maka halal dimakan
- Dibunuh dengan cara (yang tidak syar'i), maka haram dimakan, karena kita tidak mengetahuinya dengan jelas. Nabi bersabda : "Tinggalkan apa yang meragukanmu, lakukan apa yang tidak meragukanmu".

[2]. Bukan sembelihan ahli kitab, maka hukumnya haram.
Daging hewan yang tidak dimakan sembelihannya (hewan yang haram dimakan) maka ini hukumnya haram.

HUKUM MEMAKAN KEJU YANG DIPRODUKSI OLEH NEGARA-NEGARA NON MUSLIM

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Sebagian keju yang diproduksi oleh negara-negara Kristen mencantumkan bahwa sebagian materi penyusunnya adalah senyawa yang diambil dari lambung sapi untuk proses fermentasi. Jika diduga kuat bahwa sapi tersebut tidak disembelih sesuai dengan syariat, maka apakah senyawa tadi juga menjadi haram karena ia mengikuti hukum sembelihannya (yaitu sapi yang tidak disembelih sesuai syari'at yang hukumnya haram,-pent)?

Jawaban
Tidak, karena para sahabat memakan keju yang mereka peroleh dari negeri Persia.

Dan senyawa penyusunan keju tersebut yang diambil dari hewan yang tidak disembelih secara Islami, maka senyawa tersebut najis dan haram. Dan di sini tidak ada bedanya apakah hewan tersebut disembelih atau tidak.

Mengenai perbuatan para sahabat yaitu memakan keju yang mereka peroleh dari Persia membukakan suatu pintu (bab) fiqih bagi kita yang jarang dibahas orang.

Lihatlah ! senyawa najis ini dalam prosesnya dicampur dalam susu yang jumlahnya sangat besar. Coba kita bandingkan dengan air suci yang turun dari langit dalam jumlah yang sangat banyak dalam suatu penampungan. Kemudian air tersebut kemasukan sedikit najis. Bolehkah kita meminum air ini dan bersuci dengannya ? Boleh, karena najis tersebut tidak mengalahkan kesucian air tersebut, dan sifat air itu tetap seperti semula yaitu suci dan mensucikan. Maka demikian pula dengan susu tersebut, ia suci dan boleh diminum.

Dan seandainya susu yang tercampur senyawa najis tersebut berubah menjadi keju, maka di sini aku sama sekali tidak dapat memberikan suatu pendapat. Akan tetapi jika ada sebagian ahli kimia yang meneliti bahwa keju dari susu yang tercampur senyawa najis tersebut telah berubah menjadi senyawa atau materi lain, maka masalah ini menjadi lebih mudah (ia menjadi halal ,-“pent)

Adapun jika ternyata senyawa tersebut masih dalam hakikat semula, tetapi ia teramat kecil bila dibandingkan jumlah susu yang telah berubah menjadi keju, maka jawabnya adalah sebagaimana yang baru saja disebutkan (ia menjadi halal, -pent).

Perubahan materi sangat berpotensi merubah hukum-hukum syar'i. Dan perubahan materi termasuk sesuatu yang bisa mensucikan benda-benda yang najis dalam syariat Islamiyah.

Khamr diharamkan karena memabukkan. Tapi jika khamr tersebut mengalami perubahan dan menjadi cuka, maka cuka tersebut tidak lagi memabukkan dan hukumnyapun menjadi halal. Jadi cuka ini boleh diminum karena tidak memabukkan dan tidak pula najis.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]


Sumber: www.almanhaj.or.id
 
Last edited:
Re: Hukum Memakan Daging Importdan Keju Yang Diproduksi di Negara Non Muslim

Tambahan:

Sejak Oktober 2009, pemerintah sudah mewajibkan sertifikasi halal bagi impor daging dan turunannya. Keharusan itu mengacu kepada UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang keluar 4 Juni lalu. Dalam UU tersebut disebutkan, produk hewan yang diproduksi dan diimpor wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

"Khusus untuk sertifikat halal, pemerintah beri waktu hingga Oktober 2009, sehingga diberi waktu yang cukup untuk adaptasi atau menyesuaikan dengan kewajiban itu," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela Peringatan Hari Anak Nasional di Dunia Fantasi Ancol Jakarta.

Mendag yakin, para pengusaha dan importir daging tidak akan kesulitan melakukan adaptasi atau pun melakukan sosialisasi terhadap aturan baru itu. "Saya yakin hal ini tidak akan mengganggu impor daging dan pasokan dalam negeri," tegas Mari.

Mendag mengatakan, belum ada indikasi penurunan impor daging meski ada aturan baru tersebut.

Mendag juga bilang, diberlakukannya peraturan ini semata untuk melindungi masyarakat dari daging yang tidak berkualitas dari luar negeri. "Hak pemerintah melakukan pengawasan dan keamanan kesehatan masyarakat. Pengimpor daging saya nilai bersedia mengikuti peraturan itu," tuturnya.

Ketika dimintai tanggapannya, para pengusaha menilai peraturan tersebut cukup membingungkan karena tidak disebutkan pengecualian produk bagi daging yang selama ini tidak masuk dalam kategori halal. "Ini memang rancu, terutama penggunaan kata wajib, apalagi ada impor daging babi," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, beleid baru itu tidak akan menghambat impor daging ke Indonesia. Ia yakin, beleid itu hanya merupakan penegasan semata dari pemerintah dari kegiatan importasi daging yang masuk ke Indonesia sudah sesuai standar kesehatan dan mutu.

"Importir daging tidak akan terpengaruh sama sekali dengan regulasi baru ini, karena kami sudah melengkapi sertifikat halal dan kesehatan sejak dulu," tegasnya.

Sumber: www.kompas.com


Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menghalalkan daging impor dari Australia dan New Zealand. Sertifikasi halal ini dikeluarkan setelah sebelumnya MUI melarang impor daging dari kedua negara tersebut.

“Dagingnya berasal dari sumber yang tidak kita setujui, namun kita sudah mengecek daging tersebut dan kita nyatakan halal,” ujar Ketua MUI Ma’ruf Amin seperti dilansir AFP, Rabu (10/6/2009).
Sebelumnya, MUI melarang impor daging dari kedua negara itu pada 2 Juni 2009. Sebanyak 7 kontainer yang berisi daging dari Australia dan New Zealand kemudian diberi lampu hijau untuk impor ke Indonesia pada Senin (8/6/2009).

Sumber: www.blogsyariah.com
 
tambahan info

Faktor kehalalan keju

Keju adalah produk olahan susu, dimana susu adalah sumber protein hewani yang halal. Namun ketika sudah menjadi keju, maka produk olahan susu ini menjadi syubhat hukumnya hingga dipastikan bahwa produk keju tersebut menjadi aman dari segi kehalalannya. Syubhat, adalah kondisi belum terdapatnya keputusan hukum atas status kehalalan suatu bahan, zat, atau produk. Untuk konteks produk keju, harus ada upaya atau aktivitas untuk membuktikan sehingga status kehalalannya menjadi jelas.

Produk keju, sebagaimana telah dijelaskan diatas terbuat dari susu dan bahan tambahan lainnya seperti kultur bakteri, enzim dan perwarna. Bahan-bahan tambahan tersebut harus diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri. Enzim rennet yang biasa digunakan dapat berasal dari hewan ataupun diproduksi secara mikrobial. Juka berasal dari hewan maka sumber hewan dan proses penyembeihannya harus menjadi fokus utama dari penelusuran kehalalannya. Sedangkan jika diproduksi secara mikrobial, maka harus jelas media yang digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya.

LPOM MUI bekerja dalam wilayah dimana produk-produk yang akan dikonsumsi masyarakat mengandung suatu nilai syubhat, sehingga diperoleh informasi dan fakta yang cukup, hingga bisa dibuktikan dan difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI. Untuk produk keju,LPPOM MUI telah melakukan sertifikasi pada sejumlah produkk yang diproduksi di Indonesia atau luar negeri misalnya Selandia Baru. Karenanya bagi konsumen muslim yang akan membeli keju pastikan dahulu kehalalannya dengan adanya logo halal pada kemasan produk tersebut. (Vina – Jurnal Halal )
http://www.halalmui.org/index.php?o...zat&catid=93:halal-article&Itemid=428&lang=in

lihat daftar produk bersertifikat halal (termasuk produk daging dan keju) yang sudah diberi label halal oleh LPPOM MUI (maret 2011)
tebal 43 halaman, untuk mencari nama produk, pakai fasilitas search di pdf readernya
 
Last edited:
Back
Top