nurcahyo
New member
HUKUM MENENTANG SYARI'AT ALLAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang laki-laki berkata, sesungguhnya sebagian hukum-hukum syari'at perlu ditinjau kembali dan direvisi karena sudah tidak sesuai (relevan) lagi dengan perkembangan zaman ini. Contohnya adalah hal yang berkaitan dengan warisan di mana lelaki mendapatkan dua kali lipat dari bagian yang diperoleh wanita.
Bagaimana hukum syari'at terhadap orang yang mengucapkan statement seperti ini?
Jawaban:
Tidak seorangpun yang boleh menentang atau merubah hukum-hukum yang telah disyari'atkan Allah kepada para hamba-Nya dan yang telah dijelaskan di dalam kitabNya yang mulia atau berdasarkan ucapan RasulNya yang terpercaya seperti hukum-hukum tentang warisan, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semisalnya yang juga telah diterangkan Allah kepada para hambaNya serta telah disepakati umat. Sebab, ia adalah tasyri' (produk hukum) yang sudah valid untuk umat ini pada masa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan juga sepeninggal beliau hingga Hari Kiamat. Di antaranya, adanya prioritas bagi kaum lelaki atas kaum wanita mulai dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung dan sebapak. Wajib mengamalkan hal itu atas dasar keyakinan dan keimanan, sebab Allah telah menjelaskannya dalam kitabNya yang mulia.
Barangsiapa mengklaim bahwa hukum selainnyalah yang lebih s-esuai (relevan) maka dia telah menjadi Kafir. Demikian pula orang yang membolehkan untuk menyelisihinya; dia dianggap kafir juga karena sudah menjadi penentang Allah dan RasulNya serta ijma' umat.
Oleh karena itu, wajib bagi pihak yang berwenang (penguasa/pemerintah) untuk memaksanya bertaubat jika dia seorang muslim; jika mau, maka tidak dikenai sanksi dan bila tidak mau, maka wajib dibunuh sebagai orang kafir dan keluar dari Islam (murtad). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang telah merubah (mengganti) diennya, maka bunuhlah dia "[Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Jihad 3017 dan kitab Istitbab Al-Murtaddin 6922]
Kita bermohon kepada Allah bagi kita dan semua kaum muslimin agar diselamatkan dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari penyimpangan terhadap syari'at yang disucikan ini.
[Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz.11, h.415, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 135-136 Darul Haq]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang laki-laki berkata, sesungguhnya sebagian hukum-hukum syari'at perlu ditinjau kembali dan direvisi karena sudah tidak sesuai (relevan) lagi dengan perkembangan zaman ini. Contohnya adalah hal yang berkaitan dengan warisan di mana lelaki mendapatkan dua kali lipat dari bagian yang diperoleh wanita.
Bagaimana hukum syari'at terhadap orang yang mengucapkan statement seperti ini?
Jawaban:
Tidak seorangpun yang boleh menentang atau merubah hukum-hukum yang telah disyari'atkan Allah kepada para hamba-Nya dan yang telah dijelaskan di dalam kitabNya yang mulia atau berdasarkan ucapan RasulNya yang terpercaya seperti hukum-hukum tentang warisan, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semisalnya yang juga telah diterangkan Allah kepada para hambaNya serta telah disepakati umat. Sebab, ia adalah tasyri' (produk hukum) yang sudah valid untuk umat ini pada masa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan juga sepeninggal beliau hingga Hari Kiamat. Di antaranya, adanya prioritas bagi kaum lelaki atas kaum wanita mulai dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung dan sebapak. Wajib mengamalkan hal itu atas dasar keyakinan dan keimanan, sebab Allah telah menjelaskannya dalam kitabNya yang mulia.
Barangsiapa mengklaim bahwa hukum selainnyalah yang lebih s-esuai (relevan) maka dia telah menjadi Kafir. Demikian pula orang yang membolehkan untuk menyelisihinya; dia dianggap kafir juga karena sudah menjadi penentang Allah dan RasulNya serta ijma' umat.
Oleh karena itu, wajib bagi pihak yang berwenang (penguasa/pemerintah) untuk memaksanya bertaubat jika dia seorang muslim; jika mau, maka tidak dikenai sanksi dan bila tidak mau, maka wajib dibunuh sebagai orang kafir dan keluar dari Islam (murtad). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang telah merubah (mengganti) diennya, maka bunuhlah dia "[Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Jihad 3017 dan kitab Istitbab Al-Murtaddin 6922]
Kita bermohon kepada Allah bagi kita dan semua kaum muslimin agar diselamatkan dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari penyimpangan terhadap syari'at yang disucikan ini.
[Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz.11, h.415, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 135-136 Darul Haq]
Last edited: