Hukum Rajam Belum Bisa Dimasukkan ke Qanun Jinayat

Dewa

New member
Pakar Islam dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Al Yasa` Abubakar, MA mengemukakan hukum rajam belum bisa dimasukkan ke dalam Qanun Jinayat, karena masih perlu pendalaman akademik masalah tersebut.

Sumber...
 
Back
Top