Bls: Hukum tentang beribadah di kuburan
wah rame nih, ada cak nizhami juga
aku coba sedikit jelasin satu2 ttg permasalahan di thread ini.(gk copas kok
)
satu lagi, aku bukan wahabi, salafi, sunni, JT, atau yg lain2nya, aku cuma muslim biasa :B jadi pendapatku tidak mewakili kelompok2 tsb, hanya pendapat pribadi.
hukum ziarah kubur: boleh, dalilnya sangat banyak, diantaranya:
Dari Buraidah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya dahulu saya melarang kamu ziarah ke kubur. Kemudian Muhammad telah mendapat izin berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kepada hari akhirat." (riwayat Muslim, Abu Daud, dan Tirmizi)
tentu saja berziarah HANYA dengan maksud zikrul maut, bukan mencari berkah.
hukum beribadah, menyembelih kurban, thawaf di kuburan sudah dibahas di awal thread ini
hukum meminta/berdoa ke kuburan keramat/pohon : sudah jelas gk boleh, meminta hanya kepada Allah
=========================================================
arti tawassul
menurut bahasa: berasal dari tawassala-yatawassalu=mendekat, asal kata wasola-yasilu=menyambung, tawassul artinya qurbah=dekat
Menurut istilah: Menjadikan sesuatu yang diberikan oleh Allah swt. kekuatan kepadanya atau kedudukan sebagai perantara untuk terkabulnya do'a.
hukum bertawassul (ber-wasilah, perantara dalam berdoa): diperbolehkan
dalil, diantaranya:
Almaidah, 35 :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Al-Isra’, 57:
“Orang-orang yang mereka seru itu,
mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.
macam2 tawassul dan dalilnya:
1. bertawassul dengan amal shalih
dalil
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqarah:127)
kisah tiga orang yang terperangkap didalam goa yang tertutup batu besar, lalu setiap mereka berdoa dan bertawasul dengan amal saleh perbuatan mereka masing-masing, sehingga pada akhirnya terbuka lah pintu goa tersebut (H.R Bukhari dan Muslim)
2. bertawassul dengan asma dan sifat Allah
dalil
“Hanya milik Allah asmaa-ul husna , maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu…” (QS. Al A’raf:180).
3. bertawassul dengan doa orang shalih
dalil
“Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)“.(QS. Yusuf:97)
4. tawassul yg diharamkan/dilarang
meminta doa melalui perantara benda mati, benda keramat, patung, berhala, binatang
dalil
“Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfa’atan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah” (QS. Yunus:18)
yg jadi permasalahan sekarang adalah, apakah boleh bertawassul kepada orang shalih/wali
yg sudah meninggal?
para ulama sejak 7 hijriah sudah berselisih pendapat ttg hal ini, dengan dalil yg bermacam2, jadi bukan kita saja di forum ini yg berbeda pendapat
kalau saya berpendapat berwasilah kepada orang yg sudah meninggal itu tidak boleh, berdasarkan dalil berikut:
“Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)“.(QS. Yusuf:97)
ini adalah permintaan anak anak nabi ya'qub yg meminta ampun kepada Allah melalui wasilah nabi ya'qub
(nabi ya'qub masih hidup)
ketika di masa khalifah ‘Umar radhiyallahu ‘anhu terjadi kekeringan, ‘Umar meminta kepada ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhu, paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar berkata, “Ya Allah, sesungguhnya
kami dulu bertawasul kepada-Mu dengan Nabi kami maka Engkau menurunkan hujan kepada kami.
Sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami maka turunkanlah hujan kepada kami” (H.R Bukhori)
(karena rasulullah sudah meninggal saat itu)
Dari Umar bin Khattab ia berkata: Saya mendengar rasulullah saw. bersabda;Sesungguhnya sebaik-sebaik tabiin adalah Uwais, ia mempunyai seorang anak perempuan, maka barang siapa diantara kalian yang bertemu dengannya mintalah kepadanya supaya meminta ampun untuk kalian.
(uwais masih hidup kala itu)
hadits rasul saw: Bahwasanya Umar bin Khattab meminta izin kepada rasul saw. untuk pergi umrah, lalu beliaupun memberikan izin kemudian berkata padanya: jangan lupakan kami wahai saudaraku didalam doamu (H.R Turmizi, Abu Daud, dan selain mereka berdua. Hadits hasan saheh)
(rasulullah masih hidup kala itu)
adapun yg berpendapat berwasilah kepada wali/orang shalih/rasulullah yg sudah meninggal itu boleh, mereka punya dalil2 sendiri, diantaranya:
"Sesungguhnya jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah,
dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS.An-Nisa' :64).
mereka berpendapat "dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka" adalah
lafadz umum, berlaku ketika rasul hidup maupun ketika telah wafat.
mungkin bang nizhami bisa menambahkan dalil lainnya
kalau aku pribadi mengambil jalan amannya saja (takut jatuh ke syirik), toh masih ada 3 cara tawassul lain yg (sudah jelas2) diperbolehkan.