Hukuman Nazaruddin Diperingan Lagi

Dewa

New member
Setelah mendapatkan keringanan hukuman menjadi enam tahun penjara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) kembali memperingan hukuman mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin menjadi 4,5 tahun penjara.
 
Back
Top