Batasan tentang apa yang diharamkan dan apa yang dibolehkan bagi manusia adalah sepenuhnya kewenangan Allah. Asas yang berlaku adalah, apapun halal / boleh kecuali Allah menetapkan sebaliknya.
Berbicara tentang perhiasan, Allah tidak pernah mengharamkan emas maupun sutera bagi laki-laki. Oleh karenanya, perhiasan emas dan sutera boleh dipakai oleh laki-laki.
Malahan, secara khusus Allah menyuruh kita untuk mengenakan perhiasan ketika akan ke tempat sujud (masjid) untuk shalat. Ini berarti Allah suka kalau kita menikmati perhiasan yang Ia ciptakan.
“Wahai anak Adam, kenakanlah perhiasanmu di setiap masjid” (Q.S. 7:31)
Sebaliknya, Ia mempertanyakan ajaran yang mengharamkan perhiasan yang telah dikaruniakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Mengharamkan emas dan sutera bagi laki-laki adalah ajaran yang diada-ada dan melangkahi kewenangan yang dimiliki Allah.
“Katakanlah, ’siapakah mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ’Ini, pada Hari Kiamat, adalah khusus bagi orang-orang yang percaya di dalam kehidupan dunia ini.’ Begitulah Kami menjelaskan ayat-ayat bagi kaum yang mengetahui. (Q.S. 7:32)”
Ayat di atas sesungguhnya mempermasalahkan fatwa manusia yang mengharamkan emas dan sutera bagi laki-laki. Meskipun emas dan sutera tidak secara langsung disebut pada ayat tersebut, namun kalimat “Ini, pada Hari Kiamat, adalah khusus bagi orang-orang yang percaya” menjadi kunci pemahaman kita.
Perhiasan yang Nanti akan dipakaikan kepada orang-orang yang percaya, dan telah diharamkan oleh manusia dengan tanpa hak di dunia ini, tidak lain emas dan sutera.
”Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang percaya dan melakukan perbuatan baik ke taman-taman yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; di dalamnya mereka diperhiaskan dengan gelang-gelang emas, dan mutiara-mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah dari sutera.” (Q.S. 22:23)