ass... saya dari kalimantan utara-kota tarakan
sya mau tanya, saya tanpa sengaja menceritakan hutang orang tua saya kepada seseorang, apakah yang saya lakukan salah, apakah itu sama saja menceritakan aib keluarga?
mohon penjelasanx
ass... saya dari kalimantan utara-kota tarakan
sya mau tanya, saya tanpa sengaja menceritakan hutang orang tua saya kepada seseorang, apakah yang saya lakukan salah, apakah itu sama saja menceritakan aib keluarga?
mohon penjelasanx
menceritakan utang orang tua terhadap orang lain termasuk Ghibah. Kecuali untuk mendapatkan solusi, pemecahannya.
Ibnu Katsir mengatakan:“Ghibah adalah haram secara ijma’ dan tidak dikecualikan (boleh dilakukan) melainkan (dalam hal yang) maslahatnya lebih kuat, seperti dalam jarh dan ta’dil (menerangkan perawi hadits) dan nasehat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ketika seseorang yang jahat meminta izin kepada beliau untuk bertemu beliau, maka beliau berkata: ‘Izinkan dia, sesungguhnya dia adalah orang yang paling jelek di kaumnya.’ Juga seperti sabda beliau kepada Fathimah binti Qais saat dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm. (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan) bahwa Mu’awiyah adalah orang yang sangat miskin dan Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/215)
Kapan Boleh Mengghibah
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Ghibah dibolehkan dengan tujuan syariat yang tidak mungkin mencapai tujuan tersebut melainkan dengannya.”
Dibolehkah ghibah pada enam perkara:
1. Ketika terdzalimi (dianiaya).
2. Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran.
3. Meminta fatwa.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari sebuah kejahatan atau untuk menasihati mereka.
5. Ketika seseorang menampakkan kefasikannya.
6. Memanggil seseorang yang dia terkenal dengan nama itu.
(Riyadhus Shalihin, bab “Apa-apa yang diperbolehkan untuk Ghibah”)