SERANG, TAPOS. Informasi menupakan hak setiap warga negara, dimana warga berhak menerirna informasi yang dibutuhkan yang berhubungan langsung dengap pelayanan publik. Apabila ada lembaga pubuk yang rnenyernbunyikan informasi berarti telah merampas hak wanga negana. Sanksi menupakan ganjan yang setimpal bagi setiap Lembaga yang tidak membenikan infonmasi yang berkaitan dengan urusan pubiik.
“Mempenoleh infonmasi yang benar jika seseonang membutuhkan sudah menjadi sebuah keniscayaan. Masyarakat boleh menuntut haknya yang benkaitan dengan informasi. De
Ini semangat keterbukaan informasi itulah muncul UndangUndang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan inforrnasi public,” ungkap Direktur Pattiro Senang, Patchunrahman.
Patehunrahman rnenarnbahkan, Undang- Undang mi sifatnya rnengikat yang harus dij alankan oleh setiap wanga Negara. Niat baik pernenintah dalarn ketenbukaan iaformasi yang diwujudkan dengan hadinnya Undang-Undang harus dines- puns oleh semua pihak, tenutarna lembaga atau individu yang bekenja di lembaga publik.
Pemenintah daenah sudah sehanusnya mengambil langkah cepat dengan hadinnya
Dokurnentasi (PPID) di setiap daerah di Banten. Hal mi tenbukti dengan sarnpai saat mi rnasih belum tenbentuk PPID. “Batasnya setahun setelah UndangUndang dibenlakukan, beranti jatuhnya Agustus tahun mi. Jika rnasih belurn meinbuat, aka nada sanksi,” ungkap Yahnu.
Masih menurut Yahnu, jika upaya sosialisasi telah dilakukan KID maka warga dihanapkan mengetahui akan adanya KID sebagai lembaga yang bisa dimanfaatkan oleh warga untuk memperoleh informasi yang dibutuhkaa. Juga bisa menjadi mediator apabila ada sengketa informasi. “Setelah masyarakat mengetahui, harapan saya mas
dapatkan
dang-Undang dan Peraturan Kernenterian Dalam IS egeri (Permendagni) No 35 tahun 2010 tentang Pedornan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian DaLam Negeni dan Pemerintahan Daenah. tPemenintah daerah temtama di Ban- ten masih belum rnerespons Undang-Undang dan Penmendagni mi,” ujan Patchur.
Ketua Kornisi Informasi Daerah (KID) Banten Yahnu Setiawan mengungkapkan, KI Banten masib rnelakukan sosialisasi keberadaan lembaga KID, UU No 14 tahun 2008 dan Perrnendani No
35 tahun 2010. Dalam aturan Pejebat Pengelola Informasi dan masyarakat bisa mendukung keberadaan KID. i’anpa dukungan KID hanya akan menjadi lenmbaga yang Ini mmgsi nya knrang optimal,” ujar Yahnu.
Sementana itu salah satu pesertaJambome Nasional Infonmasi Warga l3adnm Salarn menuturkan, implementasi Undang-Undang wanga dmlmamapakan lebih peka tenhadap pennasalahan informasi publik yang herkembang didacnab, Imu miga herharap akses informasi hmugi warga semakin mudmmh dan bisa dipertanggungjawabkan. “1)1 era sekarang mi, kehi— jakmmmm Imarus dan bawah. Untmils itmi. mkses informasi meajmmdm I;miimimsmmm yang sangat penting.
Sumber : republika
“Mempenoleh infonmasi yang benar jika seseonang membutuhkan sudah menjadi sebuah keniscayaan. Masyarakat boleh menuntut haknya yang benkaitan dengan informasi. De
Ini semangat keterbukaan informasi itulah muncul UndangUndang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan inforrnasi public,” ungkap Direktur Pattiro Senang, Patchunrahman.
Patehunrahman rnenarnbahkan, Undang- Undang mi sifatnya rnengikat yang harus dij alankan oleh setiap wanga Negara. Niat baik pernenintah dalarn ketenbukaan iaformasi yang diwujudkan dengan hadinnya Undang-Undang harus dines- puns oleh semua pihak, tenutarna lembaga atau individu yang bekenja di lembaga publik.
Pemenintah daenah sudah sehanusnya mengambil langkah cepat dengan hadinnya
Dokurnentasi (PPID) di setiap daerah di Banten. Hal mi tenbukti dengan sarnpai saat mi rnasih belum tenbentuk PPID. “Batasnya setahun setelah UndangUndang dibenlakukan, beranti jatuhnya Agustus tahun mi. Jika rnasih belurn meinbuat, aka nada sanksi,” ungkap Yahnu.
Masih menurut Yahnu, jika upaya sosialisasi telah dilakukan KID maka warga dihanapkan mengetahui akan adanya KID sebagai lembaga yang bisa dimanfaatkan oleh warga untuk memperoleh informasi yang dibutuhkaa. Juga bisa menjadi mediator apabila ada sengketa informasi. “Setelah masyarakat mengetahui, harapan saya mas
dapatkan
dang-Undang dan Peraturan Kernenterian Dalam IS egeri (Permendagni) No 35 tahun 2010 tentang Pedornan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian DaLam Negeni dan Pemerintahan Daenah. tPemenintah daerah temtama di Ban- ten masih belum rnerespons Undang-Undang dan Penmendagni mi,” ujan Patchur.
Ketua Kornisi Informasi Daerah (KID) Banten Yahnu Setiawan mengungkapkan, KI Banten masib rnelakukan sosialisasi keberadaan lembaga KID, UU No 14 tahun 2008 dan Perrnendani No
35 tahun 2010. Dalam aturan Pejebat Pengelola Informasi dan masyarakat bisa mendukung keberadaan KID. i’anpa dukungan KID hanya akan menjadi lenmbaga yang Ini mmgsi nya knrang optimal,” ujar Yahnu.
Sementana itu salah satu pesertaJambome Nasional Infonmasi Warga l3adnm Salarn menuturkan, implementasi Undang-Undang wanga dmlmamapakan lebih peka tenhadap pennasalahan informasi publik yang herkembang didacnab, Imu miga herharap akses informasi hmugi warga semakin mudmmh dan bisa dipertanggungjawabkan. “1)1 era sekarang mi, kehi— jakmmmm Imarus dan bawah. Untmils itmi. mkses informasi meajmmdm I;miimimsmmm yang sangat penting.
Sumber : republika