PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk mengajukan permohonan "intervensi" dalam perkara keberatan Temasek cs melawan keputusan KPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat harus diterima Oleh Majelis Hakim PN Setempat, kata Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu FX Arief Poyuono, SE.