Jaksa Agung Hendarman Supandji mengingatkan bahwa kasus pidana mantan Presiden Soeharto sudah ditutup demi hukum dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Mei 2006 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Agustus 2006.