Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, pengembalian berkas penyidikan dua pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penyidik kepolisian bukan didasarkan pada isi rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.