Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kemas Yahya Rahman mengatakan siap menerima sanksi hukum dari Jaksa Agung bila penyelidikan dua kasus penyelewengan dana BLBI tidak menghasilkan kesimpulan apakah ke penyidikan, perdata atau tidak dilanjutkan.