Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) saat ini tengah menunggu perintah dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) terkait kesiapan menjadi lokasi eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali 2002, yakni Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra.