jmw01
New member
BANDA ACEH (Berita SuaraMedia) - Menyambut Bulan Ramadan 1431 H, Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah/WH) menggelar razia busana di Bundaran Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Ratusan perempuan berpakaian ketat terjaring.
Razia dilakukan dengan memberhentikan kendaraan yang melintas. Jika ada warga kedapatan tak menutup aurat, petugas menjaringnya karena dinilai melanggar qanun (Perda) tentang Syariat Islam.
Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Samsuddin, mengatakan razia dilakukan dalam rangka penegakan Syariat Islam menjelang masuknya bulan suci Ramadan.
“Razia ini sekaligus untuk mengimbau masyarakat agar berpakaian sesuai ajaran Islam,” kata Samsuddin di sela razia.
Dalam razia itu, sedikitnya 144 warga terjaring. Mayoritas perempuan berpakaian ketat. Beberapa di antaranya pria mengenakan celana pendek yang menampakkan lutut.
“Mereka melanggar qanun Nomor 11 Tahun 2002 yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam,” ujar Samsuddin.
Mereka yang terjaring razia, lanjut Samsuddin, hanya diberi pembinaan di tempat dan diwajibkan menandatangani surat agar tidak mengulangnya kembali.
Aceh diberi otonomi oleh pemerintah pusat menerapkan Syariat Islam sejak 1999. Penerapannya masih menimbulkan kontroversi di provinsi ujung Sumatera itu, karena hanya mengurusi masalah busana, mesum, ****, dan minuman keras (khamar). Semuanya sudah diatur dalam qanun.
Sementara korupsi yang dinilai juga sangat bertentangan dengan Islam, luput dari aturan.
Sementara itu, menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari, Polsek Jatinegara melakukan razia terhadap pelacur jalanan yang biasa mangkal di Jalan Cipinang, Jakarta Timur.
Rabu (22/7) dinihari. Sebanyak 13 pelacur jalanan berhasil diamankan oleh petugas.
Ke 13 pelacur jalanan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka kemudian didata untuk selanjutnya diberi pengarahan. “Razia ini dilakukan untuk menyambut bulan suci ramadhan,” ungkap Dwi, anggota Polsek Jatinegara.
Selain itu, petugas juga merazia sebuah warnet di Jalan Cipinang Pulo, Rt 10/12, Jatinegara, Jakarta Timur.
Warnet tersebut diduga kerap digunakan untuk membuka situs porno. Petugas mengamankan 4 unit komputer dari dalam warnet.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan jika warnet itu sering digunakan untuk membuka situs porno,” ungkap Dwi.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan menutup beberapa usaha hiburan menjelang bulan Ramadan. Pengumumkan itu disampaikan melalui edaran resmi.
"Surat edaran sudah kami kirimkan kepada pengusaha hiburan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman di The Batavia Hotel, Jakarta.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 25/SE/2010, usaha hiburan seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, diharuskan untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Idul Fitri.
Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Arie, pengusaha hiburan yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan akan dikenai sanksi.
"Kalau pengusahanya bandel, sanksinya tegas mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha," kata Arie.
Pembatasan kegiatan hiburan saat Ramadhan sudah yang keenam kalinya dilakukan oleh Pemprov DKI. Selama kurun waktu itu, Arie mengaku pihaknya selalu melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaannya."
Kami selalu melakukan evaluasi, dan menunjukkan dari tahun ke tahun tingkat pelanggaran cenderung menurun," kata Arie.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta (PPRHUJ) Adrian Maelite, menyatakan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu.
"Kami akan tetap kooperatif dan tunduk pada aturan. Kami menghargai masyarakat yang sedang mengadakan ibadah ramadhan," kata Adrian. (fn/ok/hd)

Razia dilakukan dengan memberhentikan kendaraan yang melintas. Jika ada warga kedapatan tak menutup aurat, petugas menjaringnya karena dinilai melanggar qanun (Perda) tentang Syariat Islam.
Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Samsuddin, mengatakan razia dilakukan dalam rangka penegakan Syariat Islam menjelang masuknya bulan suci Ramadan.
“Razia ini sekaligus untuk mengimbau masyarakat agar berpakaian sesuai ajaran Islam,” kata Samsuddin di sela razia.
Dalam razia itu, sedikitnya 144 warga terjaring. Mayoritas perempuan berpakaian ketat. Beberapa di antaranya pria mengenakan celana pendek yang menampakkan lutut.
“Mereka melanggar qanun Nomor 11 Tahun 2002 yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam,” ujar Samsuddin.
Mereka yang terjaring razia, lanjut Samsuddin, hanya diberi pembinaan di tempat dan diwajibkan menandatangani surat agar tidak mengulangnya kembali.
Aceh diberi otonomi oleh pemerintah pusat menerapkan Syariat Islam sejak 1999. Penerapannya masih menimbulkan kontroversi di provinsi ujung Sumatera itu, karena hanya mengurusi masalah busana, mesum, ****, dan minuman keras (khamar). Semuanya sudah diatur dalam qanun.
Sementara korupsi yang dinilai juga sangat bertentangan dengan Islam, luput dari aturan.
Sementara itu, menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari, Polsek Jatinegara melakukan razia terhadap pelacur jalanan yang biasa mangkal di Jalan Cipinang, Jakarta Timur.
Rabu (22/7) dinihari. Sebanyak 13 pelacur jalanan berhasil diamankan oleh petugas.
Ke 13 pelacur jalanan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka kemudian didata untuk selanjutnya diberi pengarahan. “Razia ini dilakukan untuk menyambut bulan suci ramadhan,” ungkap Dwi, anggota Polsek Jatinegara.
Selain itu, petugas juga merazia sebuah warnet di Jalan Cipinang Pulo, Rt 10/12, Jatinegara, Jakarta Timur.
Warnet tersebut diduga kerap digunakan untuk membuka situs porno. Petugas mengamankan 4 unit komputer dari dalam warnet.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan jika warnet itu sering digunakan untuk membuka situs porno,” ungkap Dwi.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan menutup beberapa usaha hiburan menjelang bulan Ramadan. Pengumumkan itu disampaikan melalui edaran resmi.
"Surat edaran sudah kami kirimkan kepada pengusaha hiburan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman di The Batavia Hotel, Jakarta.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 25/SE/2010, usaha hiburan seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, diharuskan untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Idul Fitri.
Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Arie, pengusaha hiburan yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan akan dikenai sanksi.
"Kalau pengusahanya bandel, sanksinya tegas mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha," kata Arie.
Pembatasan kegiatan hiburan saat Ramadhan sudah yang keenam kalinya dilakukan oleh Pemprov DKI. Selama kurun waktu itu, Arie mengaku pihaknya selalu melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaannya."
Kami selalu melakukan evaluasi, dan menunjukkan dari tahun ke tahun tingkat pelanggaran cenderung menurun," kata Arie.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta (PPRHUJ) Adrian Maelite, menyatakan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu.
"Kami akan tetap kooperatif dan tunduk pada aturan. Kami menghargai masyarakat yang sedang mengadakan ibadah ramadhan," kata Adrian. (fn/ok/hd)