JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun

spirit

Mod
w1200

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.​

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Buruh protes keras aturan yang dikeluarkan oleh Politikus PKB tersebut. Aturan ini sangat merugikan pekerja. Terlebih, jika pekerja tersebut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 30 tahun. JHT baru bisa dicairkan 26 tahun kemudian.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Permenaker ini mengatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Menurutnya, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, dana yang terkumpul dalam JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Berikut isi lengkap Permenaker Nomor 2 tahun 2022:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

- mencapai usia pensiun;
- mengalami cacat total tetap; atau
- meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga 
Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) meliputi: 



- Peserta mengundurkan diri;

- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan 
Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total 
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. 



(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c 
diberikan kepada ahli waris Peserta. 



(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi:
- janda;

- duda; atau 


- anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

- keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus 
ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; 


- saudara kandung;

- mertua; dan

- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh 
Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai 
usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan: 



- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

- kartu tanda penduduk atau bukti identitas 
lainnya.

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang 
mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; 
dan

- paspor.

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: 


- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan

- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta 
yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- surat keterangan kematian dari dokter atau 
pejabat yang berwenang;

- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang 
berwenang atau surat penetapan ahli waris dari 
pengadilan; 


- kartu tanda penduduk atau bukti identitas 
lainnya dari ahli waris; dan 


- kartu keluarga.

(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan: 


- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;

- surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan

- paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pasal 12

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. 



(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.



 
Back
Top