jual beli kera3

nurcahyo

New member
Tidak diperbolehkan menjual kucing, kera, anjing, dan lain-lain yang termasuk hewan bertaring dari binatang buas, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal tersebut dan menngecamnya. Selain itu, hal tersebut jelas mengandung unsur penghambur-hamburan uang dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melarang hal itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 6554 dan Fatwa Nomor 18564. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
 
Last edited:
Back
Top