Kapan naiknya, kita tin ggal men unggu Surat Keputusan dan Bupati Tangerang

jainudin

New member
membantah jika pihaknya menyepakati kenaikan tarif angkutan sebesar 28 persen. Menurutnya, dalam pertemuan itu hanya ditegaskan bahwa bupati Tangerang menginstruksikan agar secepatnya nilai kenaikan tarif disepakati antara Dishub dengan Organda.
“Hasil sementara hitung-hitungan kenaikan tarif antara Dishub dengan Organda ya 30 persen bukan 28 persen sebagaimana diungkapkan Dishub. Kemudian hari ini (kemarin,Red) hasil pertemuan itu oleh Dishub dibawake bupati dan Kapolres untuk diterbitkan Surat

Keputusannya,” kilahnya. Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, soal dampak kenaikan harga BBM dalam tarif angkutan umum yang ditetapkan Organda Kabupaten Tangerang, dinilai sepihak dan tidak sah. “flu hanya sepihak dan tidak sah, karena belum ada keputusan dan pemerintah. Kami akan membahas dalam rap at untuk menentukan formula berapa besar tarif yang dinaikkan,” kata Zaki. Kenaikan tarif angkutan umum juga diharapkan tidak memberatkan
masyarakat .(adi/den/bnn)




sumber : republika/tangsel pos
 
Back
Top