Kasus Korupsi

andree_erlangga

New member
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi NAD segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK Non-DR) bidang pendidikan 2005. Menurut Pelaksana Tugas Kajari Tapaktuan M Adam SH, Rabu, pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejari menerima kedua tersangka MR dan BS serta barang bukti dari Penyidik Polres Aceh Selatan dengan surat pelimpahan nomor B/160/1/2007 tanggal 30 Januari 2007. Informasi yang diterima Antara menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran DAK Non-DR bidang pendidikan 2005 sebesar Rp 4,35 miliar itu mulai ditangani sejak 24 Juli 2006 oleh Polres Aceh Selatan. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polres Aceh Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi, terdiri 41 Kepala SD dan MI serta Kadis Dikpora Drs Syamsulizar, Pengendali Kegiatan, Drs H Darmansyah MM dan pihak Bank BPD Cabang Tapaktuan.

suarakarya-online.com
 
Back
Top