Dipi76
New member
Re: Kasus Percobaan Suap Pejabat MK Oleh Kader Partai Demokrat
Kasus Uang Nazaruddin
Mahfud dan Sekjen MK Sambangi KPK
Icha Rastika | Heru Margianto | Selasa, 24 Mei 2011 | 15:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersama Sekretaris Jenderal MK Djanedri M Gaffar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (23/5/2011).
Belum diketahui tujuan Mahfud datang ke KPK. Saat memasuki Gedung KPK, Mahfud yang mengenakan batik lengan panjang itu tidak berkomentar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui persis tujuan kedatangan Mahfud.
"Saya dapat informasi Pak Mahfud datang hendak menemui pimpinan KPK. Materi yang dibicarakan tunggu dulu," kata Johan.
Sebelumnya, Jumat (20/5/2011), Mahfud mengungkap soal pemberian uang 120.000 dollar Singapura dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Djanedri.
Sementara hari Senin (23/5/2011) Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan, Mahfud akan segera ke KPK untuk melaporkan pemberian uang tersebut. Busyro juga mengatakan, pihaknya telah menghubungi Mahfud saat mengetahui adanya pemberian uang kepada Djanedri.
KPK, kata Busyro, belum dapat menentukan apakah pemberian ratusan ribu dollar itu merupakan tindak pidana atau bukan. Sebab, katanya, KPK belum mendengar laporan lengkap dari Mahfud dan Djanedri.
sumber: Kompas
-dipi-
Kasus Uang Nazaruddin
Mahfud dan Sekjen MK Sambangi KPK
Icha Rastika | Heru Margianto | Selasa, 24 Mei 2011 | 15:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersama Sekretaris Jenderal MK Djanedri M Gaffar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (23/5/2011).
Belum diketahui tujuan Mahfud datang ke KPK. Saat memasuki Gedung KPK, Mahfud yang mengenakan batik lengan panjang itu tidak berkomentar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui persis tujuan kedatangan Mahfud.
"Saya dapat informasi Pak Mahfud datang hendak menemui pimpinan KPK. Materi yang dibicarakan tunggu dulu," kata Johan.
Sebelumnya, Jumat (20/5/2011), Mahfud mengungkap soal pemberian uang 120.000 dollar Singapura dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Djanedri.
Sementara hari Senin (23/5/2011) Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan, Mahfud akan segera ke KPK untuk melaporkan pemberian uang tersebut. Busyro juga mengatakan, pihaknya telah menghubungi Mahfud saat mengetahui adanya pemberian uang kepada Djanedri.
KPK, kata Busyro, belum dapat menentukan apakah pemberian ratusan ribu dollar itu merupakan tindak pidana atau bukan. Sebab, katanya, KPK belum mendengar laporan lengkap dari Mahfud dan Djanedri.
sumber: Kompas
-dipi-