Kasus Sengketa Nama Domain Seharusnya Perkara Perdata

irigster

New member
Tanggal: 22 May 2003
Sumber: Wicaksono Hidayat

NamaDomain.com, Banyak kalangan menyayangkan penanganan kasus sengketa nama domain dengan contoh kasus mustika-ratu.com. Kasus tersebut dianggap tidak perlu diperkarakan secara pidana.

Wacana mengenai kasus yang akhirnya menghukum Chandra Sugiono selama 4 bulan penjara itu kembali terangkat pada acara diskusi "Memformat Regulasi Internet Indonesia: Studi KAsus mustika-ratu.com", yang digelar ICT Watch dan GIPI Indonesia di Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/05/2003).

Seperti diketahui, kasus sengketa antara PT.Mustika ratu dengan Chandra Sugiono, yang mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com atas nama dirinya pada bulan Oktober 1999, akhirnya dimenangkan oleh Mustika Ratu pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Chandra diperintahkan untuk mendekam di bui berdasarkan keputusan MA bulan April, 2003.

Pemenjaraan Chandra merupakan sebuah sanksi pidana, Chandra juga dinyatakan bersalah oleh MA berdasarkan KUHP 382 Bis, tentang perilaku curang. Penggolongan kasus ini dalam kasus Pidana membuat keberatan banyak pihak. Mengemuka dalam diskusi ini, kasus tersebut bisa menyebabkan Yurisprudensi pada kasus-kasus serupa di masa datang.

Hinca IP Pandjaitan SH, MH, seorang praktisi Hukum TI (teknologi Informasi), mengatakan bahwa seharusnya perkara ini diselesaikan secara perdata saja. "Memasukkan perkara yang berhubungan dengan teknologi ke dalam perkara pidana dapat menghambat perkembangan teknologi itu sendiri," jelas Hinca.

Namun menurut T. Nasrullah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan praktisi hukum senior, masyarakat tidak bisa begitu saja menyalahkan hakim dalam kasus tersebut. Menurutnya hakim hanya melihat kasus tersebut melalui perspektif hukum yang sudah ada, tidak melalui perspektif teknologi Informasi. Ditambahkannya lagi, bahwa tidak semua putusan MA menjadi Yurisprudensi.

Berkaitan dengan keputusan MA tersebut, komunitas bisnis yang memanfaatkan internet yang tergabung dalam komunitas Dot Trippers menyatakan keprihatinannya. Akbar Zainuddin, mewakili komunitas tersebut, menyatakan harapannya bahwa kasus ini tidak menjadi preseden yang buruk bagi bisnis internet di Indonesia.

Sudah lazim diketahui bahwa nama domain sering digunakan sebagai komoditi jual-beli. Menurut pembelaan yang diajukan Chandra Sugiono, mantan Manajer Marketing Internasional PT MArtina Bertho, tindakannya mendaftarkan nama domain tersebut adalah dengan tujuan spekulasi, dengan harapan nantinya Mustika Ratu akan berkenan membelinya.

Pihak Martina Bertho sendiri berkomentar bahwa tindakan Chandra adalah tindakan pribadi dan tidak mewakili perusahaan. Seperti diketahui persaingan antara Mustika Ratu dan Martina Bertho menjadi salah satu latar belakang yang meramaikan kasus ini.

Walau bagaimanapun, seperti dikatakan Nasrullah, tidak ada yang bisa dilakukan lagi terhadap keputusan MA tersebut kecuali adanya bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut pengamat multimedia, Roy Suryo, kesalahan Chandra adalah karena pada saat mendaftarkan domain tersebut ia masih berstatus karyawan Martina Bertho.
 
Back
Top