Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) diminta mematuhi peraturan yang dikeluarkan petugas kelompok terbang (kloter) dan Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) guna menjaga keselamatan jemaah baik ketika melontar jumrah maupun rangkaian kegiatan ibadah haji lainnya.