Kejagung: Penggunaan Pasal Pemerasan Sesuai Fakta Hukum

Dewa

New member
marwaneffendi071009.jpg
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penggunaan pasal pemerasan dalam berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, sesuai dengan fakta hukum.

Sumber...
 
Back
Top