Keluarga terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002, Amrozi dan Ali Ghufron, di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), menolak salinan surat penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) kedua terpidana.