ROBI
New member
Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai Januari 2009. Sementara bagi yang memiliki NPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal ke luar negeri. Diusulkan kenaikan fiskalnya sampai 5 kali lipat atau 400%. Minimum kenaikan fiskal luar negeri sebanyak 200%.
Untuk menentukan besaran kenaikan bea fiskal. Ditjen
Pajak akan memperhatikan faktor usia, pendapatan, serta struktur
masyarakat yang selama ini bepergian ke luar negeri. Pertimbangan juga untuk mereka yang bekerja di luar negeri. Kenaikan fiskal pasti akan menambah beban meraka.
Bila tarif fiskal untuk bepergian ke luar negeri lewat pelabuhan udara
(bandara) saat ini Rp 1 juta, kelak akan menjadi Rp 5 juta. Sedangkan
fiskal LN untuk perjalanan lewat laut yang saat ini Rp 500.000 akan
menjadi Rp 2,5 juta.
Kebijakan itu ditujukan untuk menambah jumlah wajib pajak sehingga penerimaan pajak juga diharapkan meningkat.
Meski demikian, kewajiban membayar fiskal hanya akan berlaku pada 2009 dan
2010, karena sesuai UU Pajak Penghasilan yang baru, mulai 2011 fiskal
luar negeri dihapus sama sekali.
Peningkatan tarif fiskal akan mendorong wajib pajak (WP) untuk imemiliki NPWP. Sekarang ini, banyak orang kaya sering bepergian ke luar negeri tapi belum memiliki NPWP. Kenaikan tarif fiskal luar negeri juga harus berlaku bagi orang kaya yang hendak berobat ke luar negeri.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan negara dari fiskal luar negeri rata-rata, sekitar Rp 2 triliun per tahun. Fiskal pada dasarnya adalah pajak penghasilan yang dibayar di muka dan itu akan mengurangi besarnya pajak yang harus dibayar WP pada akhir tahun.
Saat ini tercatat 5 juta pemegang NPWP, namun tidak semuanya aktif, karena ada yang pemiliknya sudah meninggal, kembali ke negara asal, perusahaannya bubar, atau sebab lain.
Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai pemerintah dengan menaikkan bea fiskal luar negeri. Pertama, guna membatasi orang bepergian ke luar negeri, sehingga menghemat devisa. Kedua, mendorong orang-orang yang sudah mapan agar memiliki NPWP. Tujuan ketiga adalah meningkatkan penerimaan negara.
Hal ini mengundang pro dan kontra. Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi UI Ayudha Prayoga menilai, kenaikan bea fiskal luar negeri sebesar 400% cukup efektif meningkatkan jumlah pemilik NPWP. Pasalnya, orang akan , berupaya menghindari punishment pemerintah. Sementara itu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako berpendapat, menaikkan bea fiskal sampai 400% demi mendorong masyarakat memiliki NPWP adalah kebijakan yang salah sasaran. Kenaikan secara drastis itu tidak ada dasarnya. "Kalau pemerintah menaikkan tarif fiskal luar negeri sampai 400%, hal itu bisa dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jadi, itu keputusan tidak tepat," tandasnya.
Bagaimana menurut Anda?
Sumber:http://www.dakiunta.com/content/kenaikan-fiskal-400-bagi-yang-tidak-punya-npwp#comment
Untuk menentukan besaran kenaikan bea fiskal. Ditjen
Pajak akan memperhatikan faktor usia, pendapatan, serta struktur
masyarakat yang selama ini bepergian ke luar negeri. Pertimbangan juga untuk mereka yang bekerja di luar negeri. Kenaikan fiskal pasti akan menambah beban meraka.
Bila tarif fiskal untuk bepergian ke luar negeri lewat pelabuhan udara
(bandara) saat ini Rp 1 juta, kelak akan menjadi Rp 5 juta. Sedangkan
fiskal LN untuk perjalanan lewat laut yang saat ini Rp 500.000 akan
menjadi Rp 2,5 juta.
Kebijakan itu ditujukan untuk menambah jumlah wajib pajak sehingga penerimaan pajak juga diharapkan meningkat.
Meski demikian, kewajiban membayar fiskal hanya akan berlaku pada 2009 dan
2010, karena sesuai UU Pajak Penghasilan yang baru, mulai 2011 fiskal
luar negeri dihapus sama sekali.
Peningkatan tarif fiskal akan mendorong wajib pajak (WP) untuk imemiliki NPWP. Sekarang ini, banyak orang kaya sering bepergian ke luar negeri tapi belum memiliki NPWP. Kenaikan tarif fiskal luar negeri juga harus berlaku bagi orang kaya yang hendak berobat ke luar negeri.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan negara dari fiskal luar negeri rata-rata, sekitar Rp 2 triliun per tahun. Fiskal pada dasarnya adalah pajak penghasilan yang dibayar di muka dan itu akan mengurangi besarnya pajak yang harus dibayar WP pada akhir tahun.
Saat ini tercatat 5 juta pemegang NPWP, namun tidak semuanya aktif, karena ada yang pemiliknya sudah meninggal, kembali ke negara asal, perusahaannya bubar, atau sebab lain.
Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai pemerintah dengan menaikkan bea fiskal luar negeri. Pertama, guna membatasi orang bepergian ke luar negeri, sehingga menghemat devisa. Kedua, mendorong orang-orang yang sudah mapan agar memiliki NPWP. Tujuan ketiga adalah meningkatkan penerimaan negara.
Hal ini mengundang pro dan kontra. Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi UI Ayudha Prayoga menilai, kenaikan bea fiskal luar negeri sebesar 400% cukup efektif meningkatkan jumlah pemilik NPWP. Pasalnya, orang akan , berupaya menghindari punishment pemerintah. Sementara itu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako berpendapat, menaikkan bea fiskal sampai 400% demi mendorong masyarakat memiliki NPWP adalah kebijakan yang salah sasaran. Kenaikan secara drastis itu tidak ada dasarnya. "Kalau pemerintah menaikkan tarif fiskal luar negeri sampai 400%, hal itu bisa dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jadi, itu keputusan tidak tepat," tandasnya.
Bagaimana menurut Anda?
Sumber:http://www.dakiunta.com/content/kenaikan-fiskal-400-bagi-yang-tidak-punya-npwp#comment