jainudin
New member
JAKARTA Kenalkan besaran royalti batu ban diyakini bakaT efektif mengendalikan produksl komoditas itu. Langkah ini akan semakin baik bila dibarengi pengenaan bea keluar.
Pengamat energi dan Ref or Miner Institute Komaidi Notonegoro menilai, langkah pemerintah untuk meningkatkan royalti batu bara sangat tepat. Langkah ini bahkan akan semakin baik bila dibarengi pengenaan bea keluar. “Namun, pengenaan bea keluar harus dlpikirkan dasarnya. Kalau mineral dasarnya adalah kebijakan pemurnian atau pengolahan,” ujarnya, Jumat (2 1/6).
Menurut dia, pemerintah mesti melakukan segala cara untuk mengendalikan produksi batu bara.Tingkat produksi batu bara tahun ini yang diperkirakan menembus 400 juta ton, sudah terlalu besar. Komaidi menambahkan, masing-masing pihak
yakni pemerintah dan pengusaha pastinya mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terkait kenalkan besaran royalti.
Namun demikian, menurut dia, mengingat batu bara merupakan sumber daya alan milik rakyat yang pengelolaannya diamanatkan untuk dilakukan oleh negara atau pemerintah. Maka, semua keputusan termasuk peningkatan royalti memang ada pada pemerintah.
Dilrektur Eksekutif Indonesian Resources Studies (TRESS) Marwan Batubara juga mendukung rencana pemerintah yang akan menaikkan royalti batu bara. Menurutnya, apabila rencana Itu bisa meningkatkan penerimaan negara, dukungan penuh mutlak diberikan.
Selain dlkenakan terhadap harga, Marwan menilai, peningkatan royalti juga dapat menyasar barang. Barang royalti dapat diserahkan,,kepada PT Perusahaan Listrlk Negara (PLN) untuk menjamin suplai energi primer.
Rencananya besaran royalti akan dinaikkan menjadi dari 3-7 persen menjadl 10-13,5 persen. Royalti batu bara yang ditambang secara terbuka (open pit) dlrencanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dan 5.100 kkal/kg. Untuk kalori antara 5,100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.
Perubahan besaran royaltl tersebut akan diterapkan mulai Januari 2014. Aturan tersebut berlaku hanya pada pemegang jam usaha pertambangan (RIP) yang sebagian besar berskala kecil. Sementara, besaran royaltl perusahaan besar sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5 persen dan harga jual.
Pemerintah memperkirakan revisi besaran royalti batu bara bakal meningkatkan pos penerimaan negara bukan pajak senilal Rp 3 triliun per tahun.
sumber : republika/tangsel pos
Pengamat energi dan Ref or Miner Institute Komaidi Notonegoro menilai, langkah pemerintah untuk meningkatkan royalti batu bara sangat tepat. Langkah ini bahkan akan semakin baik bila dibarengi pengenaan bea keluar. “Namun, pengenaan bea keluar harus dlpikirkan dasarnya. Kalau mineral dasarnya adalah kebijakan pemurnian atau pengolahan,” ujarnya, Jumat (2 1/6).
Menurut dia, pemerintah mesti melakukan segala cara untuk mengendalikan produksi batu bara.Tingkat produksi batu bara tahun ini yang diperkirakan menembus 400 juta ton, sudah terlalu besar. Komaidi menambahkan, masing-masing pihak
yakni pemerintah dan pengusaha pastinya mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terkait kenalkan besaran royalti.
Namun demikian, menurut dia, mengingat batu bara merupakan sumber daya alan milik rakyat yang pengelolaannya diamanatkan untuk dilakukan oleh negara atau pemerintah. Maka, semua keputusan termasuk peningkatan royalti memang ada pada pemerintah.
Dilrektur Eksekutif Indonesian Resources Studies (TRESS) Marwan Batubara juga mendukung rencana pemerintah yang akan menaikkan royalti batu bara. Menurutnya, apabila rencana Itu bisa meningkatkan penerimaan negara, dukungan penuh mutlak diberikan.
Selain dlkenakan terhadap harga, Marwan menilai, peningkatan royalti juga dapat menyasar barang. Barang royalti dapat diserahkan,,kepada PT Perusahaan Listrlk Negara (PLN) untuk menjamin suplai energi primer.
Rencananya besaran royalti akan dinaikkan menjadi dari 3-7 persen menjadl 10-13,5 persen. Royalti batu bara yang ditambang secara terbuka (open pit) dlrencanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dan 5.100 kkal/kg. Untuk kalori antara 5,100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.
Perubahan besaran royaltl tersebut akan diterapkan mulai Januari 2014. Aturan tersebut berlaku hanya pada pemegang jam usaha pertambangan (RIP) yang sebagian besar berskala kecil. Sementara, besaran royaltl perusahaan besar sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5 persen dan harga jual.
Pemerintah memperkirakan revisi besaran royalti batu bara bakal meningkatkan pos penerimaan negara bukan pajak senilal Rp 3 triliun per tahun.
sumber : republika/tangsel pos