Ketika Orangutan Kembali Mengecap Kebebasan

jainudin

New member
Kembali ke alam bebas. Itu yang akan diasakan oleh 40 ekor orang utan tahun ini. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Orangutan Foundation International (OR), PT Sinar Mas Agro Resources and TechnotogyTbk (SMART), serta Asia Pulp and Paper (APP) telah berkomitmen untuk melakukan pelepasliaran spesies tersebut.
Kegiatan konservasi dan perlindungan orang utan ini telah dilakukan sejumlah lembaga tersebut sejak 2011 melalui Program Friends of the Orangutans. Sebanyak enam ekor orang hutan telah dilepas ke habitatnya untuk tahap awal pada 21 November 2011. lima ekor lainnya dilepaskan pada 11 Desember 2012.
Pada Jumat (21/6] kegiatan pelepasliaran kembati dilakukan bagi sepuluh orang utan di Seruyan, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini sekaligus meresmikan Camp Release Seluang Mas. Camp Release tersebut berfungsi sebagai tempat untuk memantau dan mengevaluasi pasca pelepasliaran orang utan ke habitat aslinya.
Orang utan dianggap sebagai spesies utama yang menjadi simbol untuk meningkatkan kesadaran konservasi serta menggalang partisipasi semua pihak dalam aksi konservasi. Kelestarian orang utan juga menjamin kelestarian hutan yang menjadi habitatnya dan kelestarian lingkungan makhluk hidup lainnya.
Orang utan juga sangat menarik karena mereka menghadirkan suatu cabang dan evolusi kera besar yang berbeda dengan garis keturunan kera besar Afrika. Sebagai satu-satunya kera besar yang hidup di Asia, orang utan dinilai memiliki potensi besar menjadi ikon pariwisata

untuk Indonesia dan wilayah Kalimantan khususnya.
Indonesia memiliki dua spesies orang utan, yaitu orang utan Sumatra (Pongo abet!!) dengan total populasi sekitar &600 ekor dan orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dengan total populasi sekitar 36 ribu ekor.
Orang utan merupakan salah satu jenis primata yang menjadi bagian penting dan kekayaan keanekaragaman hayati kita, dan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia. Sedangkan tiga kerabatnya, yaitu gonita. simpanse, dan bonobo, hidup di benua Afrika.
Sekitar 70 persen populasi orang utan berada di luar kawasan lindung sehingga upaya konservasinya menghadapi banyak kendala dan tantangan. itu karena hutan yang menjadi habitatnya terus berkurang dan terfragmentasi sebagai akibat dan aktivitas pembangunan perkebunan, pengusahaan hutan, pertanian, pertambangan. dan lain sebagainya.
Akibat kondisi ini, kelangsungan hidup orang utan di luar kawasan lindung menjadi sangat terancam dan tidak jarang menimbulkan konflik satwa dan manusia yang berakhir dengan kematian satwa. Selain itu, orang utan seringkali dijadikan objek perburuan karena dianggap sebagai hama dan diperjual belikan untuk binatang peliharaan.
Pemerintah melalui Kemenhut telah menetapkan strategi dan rencana aksi konservasi orang utan Indonesia dari 2007 hingga 2017. Program konservasi orang utan ini juga telah diimplementasikan melalui beragam pendekatan yang komprehensif, antara lain melalui skema Reduced Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+) dan moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut..


Sumber : republika/tangsel pos
 
Back
Top