Terdakwa Hendramawi, Ketua Koperasi Bina Sejahtera Mandiri (KBSM) di Kota Pangkalpinang, dituntut dua tahun penjara karena melakukan penipuan terhadap 368 nasabah pada koperasi itu, kata JPU Bayu Mediansyah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang...