Kids.us, Domain Bebas Pornografi

irigster

New member
Tanggal: 23 May 2002
Sumber: Sigit Widodo


NamaDomain.com, Kalau Indonesia belum memiliki aturan yang melindungi anak-anak bawah umur di internet, DPR Amerika Serikat (AS) sudah selangkah lebih maju dengan memutuskan domain kids.us sebagai domain bebas pornografi dan kekerasan. Demikian diberitakan Reuters, Rabu (22/5/2002).

DPR AS menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pengaturan domain bebas konten dewasa ini melalui sebuah voting dengan hasil 406 setuju dan 2 menolak. Dengan keluarnya aturan ini, domain kids.us harus digunakan untuk situs internet dengan konten yang sesuai untuk anak usia 12 tahun ke bawah.

Konten-konten yang dilarang masuk ke situs-situs dengan domain kids.us di antaranya seks, pernyataan kebencian, kekerasan dan konten-konten lainnya yang tidak sesuai untuk anak-anak di bawah umur.

RUU ini diajukan oleh John Shimkus, anggota DPR dari Partai Republik asal Illinois. Di Senat, RUU serupa juga diajukan oleh Byron Dorgan, Perwakilan Dakota Utara dari Partai Demokrat dan John Ensign, Perwakilan Nevada dari Partai Republik.

Pengaturan domain level dua dari domain .us tampaknya lebih mudah dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat ketimbang harus mengatur konten-konten pada domain internasional seperti com, net, org, biz atau domain-domain internasional lainnya.

Belum jelas apakah Undang-Undang yang sudah diloloskan DPR ini bisa menjadi hukum positif. Soalnya, Mahkamah Agung (MA) AS berhak membatalkan Undang-Undang yang bertentangan dengan Konstitusi AS.

Pada 1996, Undang-Undang Kepatutan Komunikasi dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan asas kebebasan berpendapat. Nasib serupa menimpa Undang-Undang Perlindungan Online Anak-Anak pada 1998.
 
Back
Top