Kisruh Trisakti Jangan Rugikan Mahasiswa Teguh Firmansyah, Muhammad Hafil

Dewa

New member
JAKARTA — Pemerintah bersedia menjadi mediator konflik di Universitas Trisakti yang sudah berlangsung cukup lama. Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh, kesediaan pemerintah ditujukan agar kekisruhan masalah sengketa itu tidak sampai rnerugikan rnahasiswa. “Intinya satu, tidak boleh merugikan mahasiswa. Jangan sampai kalau ada pertentangan malah mahasiswa dikorbankan. Itu sudah menyalahi dan tujuan dasar kita mendirikan perguruan tinggi,” tegasnya, di Kornpleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/5).
tuntuk itu, solusi paling tepat adalah rekonsiliasi dengan mencari jalan tengah.Kementeriannya tidak bisa langsung melakukan intervensi. “Kalau pemenintah diminta melakukan mediasi, saya kira lebih bagus. Syaratnya, jangan merugikan proses belajar mengajar,” kata M Nuh.
Sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti dimulai sejak 2002. Saat itu, Thoby Mutis Cs mernotong wewenang yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby rnendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No 2 7/2002, yang tak diakui pemerintah.
Thoby jadi rektor lagi, tetapi yayasan tidak rnengakuinya dan menggugat, namun kandas di pengadilan tingkat pertama. Pada 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti dan diperkuat oleh putusan kasasi.
Putusannya memangkas wewenang rektor untuk mengelola universitas dan rnenyerahkannya ke yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Thoby pun mengambil peninjauan kembali (PK).
Eksekusi dilakukan pada Kamis (19/5) atas tergugat agar berhenti dari jabatannya dan tidak melakukan kegiatan akademis lagi. Para tergugat adalah Thoby Mutis, Advensi Simangunsong, A Paryitno, I Bonjol, Yuzwan Z Basri, HI Komang Sukaansana, Endah Pulungan, Endyk M Asror dan Hem Wangania.
Aksi penolakan eksekusi terjadi di kampus Trisakti di Grogol, Jakarta. Pihak univensitas rnenolak dieksekusi. Spanduk berisikan penolakan eksekusi dan pembelaan terhadap univensitas terpampang di kampus. Kerusuhan pun terjadi, dan salah seorang dari mereka membawa senjata api. orang tersebut langsung diamankan aparat kepolisian. Tim juru sita dan PN Jakbar akhirnya pulang kembali ke pengadilan. “Nanti kita bicarakan lagi,” kata salah seorang juru sita.
Kuasa hukum Thoby, Bambang Widjojanto menegaskan, penolakan eksekusi bukan pelanggaran hukum. “Seorang tergugat bisa menolak eksekusi dan punya hak ingkar, “katanya.
Kuasa hukurn Yayasan Trisakti, Utomo A Karim, menilai penolakan eksekusi itu diprovokasi. Rekannya, Patra M Zein, menegaskan, Yayasan Trisakti berjanji tidak akan mengurangi hak-hak pada univensitas. Putusan hakim adalah mengabulkan gugatan Yayasan Trisakti, Thoby terbukti melawan hukum, dan rektor itu harus keluar dari universitas. ed: dewi mardiani



Sumber : republika
 
Back
Top