Klaim asuransi korban kecelakaan lalu lintas yang dibayarkan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur membengkak, menyusul pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.