Klausal "Pencemaran Nama Baik" Harus Dihapus

Dewa

New member
prita-mulyasari-02.jpg
Klausul pencemaran nama baik dalam produk perundang-undangan harus dihapuskan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat, kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Hendrayana, Kamis.

Sumber...
 
Back
Top