jozz78
New member
JAKARTA - Pemegang hak cipta lagu-lagu dan album Koes Plus, Tommy Darmo melaporkan label rekaman RPM ke Polda Metro Jaya hari ini karena dugaan pelanggaran hak cipta.
Melalui kuasa hukumnya Seletinus A Ola S.H., menuturkan pelaporan tersebut berawal ditemukannya bukti album yang dijual disebuah minimarket yang diproduksi ulang oleh RPM.
"Kita menemukan cover album yang dijual di supermarket yang diproduksi RPM, juga sama seperti album aslinya Koes Plus," kata Selestinus ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012)
Ia menambahkan, tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya antara pihak Tommy dengan label rekaman RPM mengenai produksi ulang dan memperjualbelikan album Koes Plus.
"Tidak ada perjanjian atau membeli hak cipta dari RPM ke Tommy Darmo. Beliau sangat keberatan dengan hal ini," tukasnya.
http://www.iyaa.com/hiburan/musik/2291449_2535.html
Melalui kuasa hukumnya Seletinus A Ola S.H., menuturkan pelaporan tersebut berawal ditemukannya bukti album yang dijual disebuah minimarket yang diproduksi ulang oleh RPM.
"Kita menemukan cover album yang dijual di supermarket yang diproduksi RPM, juga sama seperti album aslinya Koes Plus," kata Selestinus ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012)
Ia menambahkan, tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya antara pihak Tommy dengan label rekaman RPM mengenai produksi ulang dan memperjualbelikan album Koes Plus.
"Tidak ada perjanjian atau membeli hak cipta dari RPM ke Tommy Darmo. Beliau sangat keberatan dengan hal ini," tukasnya.
http://www.iyaa.com/hiburan/musik/2291449_2535.html