FAQ :
Stun Gun perlu pakai ijin?
Sejauh ini tidak diperlukan ijin untuk kepemilikan Stun Gun, dikarenakan Stun Gun bukan termasuk senjata api atau pun alat berbahaya lainnya. Stun Gun adalah alat keamanan diri / perlindungan diri dari kemungkinan tindak kejahatan yang mungkin bisa terjadi pada diri kita dan anggota keluarga.
Bahkan Stun Gun saat ini merupakan standard alat keamanan pribadi di Amerika Serikat dan beberapa negara lain. Di Indonesia juga sudah mulai menjadi alat keamanan diri wajib terutama bagi kaum hawa.
Stun Gun ini mematikan?
Tidak. Asal digunakan sesuai petunjuk serta sebagaimana mestinya maka alat ini hanya akan membuat orang kejang / kaku dan paling maksimal adalah pingsan untuk beberapa waktu.
Berapa lama penyetruman paling efektif dan aman?
Lama penyetruman yang aman dan efektif adalah 3 detik.
Penyetruman di atas 3 detik akan menyebabkan kulit terbakar.
Apakah Stun Gun boleh dibawa ke Bandara?
Sebaiknya ini dikonsultasikan langsung dengan pihak bandara, karena ada beberapa bandara yang membolehkan dan ada beberapa bandara yang melarangnya.
Berapa lama waktu penge-charge an baterai stun gun?
Untuk pertama kali, silahkan lakukan penge-charge an selama 6 jam.
Berikutnya, cukup lakukan penge-charge an 2 jam tiap minggu untuk menjaga performa alat kejut.
Berapa lama stun gun bisa dipakai?
Jika dipelihara dengan baik, stun gun bisa awet hingga 3 tahun lebih.
Hindarkan penge-chargean yang over dan hindari stun gun tertindih barang berat atau terbanting keras.