Putusan penjara 20 tahun dalam sidang PK oleh Mahkamah Agung atas Pollycarpus Budihari Priyanto terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, yakni lebih berat dari vonis di tingkat Pengadilan sebelumnya, masih terus menuai kontroversi terutama di kalangan pakar hukum, termasuk bagi seorang mantan Hakim Agung, Benyamin Mangkudilaga.