bolangfamous
New member

Jumat (30/10) lalu, Presiden Joko Widodo didampingi beberapa menteri mengunjungi Suku Anak Dalam (Orang Rimba) di Desa Bukit Suban, Air Hitam, Sarolangun, Jambi. Kunjungan Jokowi ini disebut-sebut sebagai kunjunga presiden Indonesia yang pertama kalinya ke pemukiman Suku Anak Dalam.
Tapi sayangnya, kunjungan Jokowi ini dinodai oleh prilaku para hate speech. Mereka membuat opini publik jika foto-foto kunjungan Presiden tersebut adalah hasil rekayasa alias setingan untuk membuat pencitraan.
Melalui Twitter, pakar telematika Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era pemerintahan SBY mengatakan, 'Settingan' dalam sebuah pemotretan adalah hal yang biasa, masyarakat atau pun orang yang dianggap melakukan 'Settingan' tidak perlu serius dalam menanggapi hal ini.
"Tweeps, Sekalilagi "Setting" dalam Pemotretan itu Hal yang Biasa...Tidak usah Lebay dalam Melakukan Pembelaan," tulis Roy Suryo dalam caption foto Jokowi bersama Suku Anak Dalam yang diduga hasil 'settingan' tersebut.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menerbitkan surat edaran (SE) terkait penanganan kasus ujaran kebencian atau hate speech.
Menanggapi hal ini, dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia,Gandjar Bondan menegaskan. Hate Speech bukanlah bagian dari budaya Indonesia, Hate Speech tentulah berbeda dengan kritik dan saran bahkan Hate Speech bahkan bisa menimbulkan kebencian dan konflik berkepanjangan.
"Mari kembali menunjukkan identitas sebagai orang timur yang berbudaya, ramah, sopan dan santun. Hentikan #hatespeech terutama di medsos!," tulisnya di Twitter.
Oknum netizen yang mengatakan jika foto Jokowi saat tengah berkunjung ke Suku Anak Dalam adalah rekayasa saat ini tengah dibidik polisi.
Sekedar informais, belakangan ini beredar foto yang seolah-olah menggambarkan percakapan Presiden Jokowi bersama Suku Anak dalam adalah "Settingan", yang sengaja dibuat untuk pencitraan. Foto tersebut pun menjadi viral di media sosial dan jadi pembicaraan publik hingga saat ini.
Jika nantinya pelaku pembuat berita bohong seperti isu miring terhadap presiden ini dihukum akan menjadi jerat pertama Surat Edaran pidana bagi para hate speech yang dikeluarkan kepolisian Republik Indonesia.
SUMBER