Korban Lumpur dari "Pagar Rekontrak" Terima Bersyarat Skema Minarak

Dewa

New member
Korban lumpur dari Proyek PT Lapindo Brantas Inc. yang bergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak), yang selama ini bertahan di Pasar Baru Porong (PBP), menerima dengan syarat ganti rugi dengan skema relokasi yang ditawarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
 
Back
Top