Korban lumpur dari Proyek PT Lapindo Brantas Inc. yang bergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak), yang selama ini bertahan di Pasar Baru Porong (PBP), menerima dengan syarat ganti rugi dengan skema relokasi yang ditawarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).