Korupsi Apbd

andree_erlangga

New member
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mantan Ketua DPRD Provinsi Banten, Dharmono K Lawi, dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2004.

Juru bicara MA yang juga salah satu hakim anggota yang memutus perkara Dharmono, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Rabu, mengatakan, permohonan yang diajukan Dharmono tidak memenuhi persyaratan PK.

"Permohonannya tidak memenuhi syarat PK. Tidak ada novum (bukti baru--Red), tidak ditemukan kekeliruan dan pertentangan dalam putusan majelis hakim di pengadilan tingkat bawah," jelas Djoko.

Putusan itu, lanjut dia, diucapkan dalam musyawarah hakim yang diketuai oleh Parman Soeparman dan beranggotakan dirinya serta Artidjo Alkostar pada 25 Januari 2007. Djoko mengatakan, putusan itu dihasilkan secara bulat tanpa ada putusan berbeda (dissenting opinion).

suarakarya-online.com
 
Back
Top