Koruptor diberi grasi?

Status
Not open for further replies.
Bls: Koruptor diberi grasi?

@moja & Bunny

kalo koruptor di sah kan sebagai profesi,
trus pas anak SD ngisi kolom 'CITA-CITA' ku di tugas karangan yang diberikan oleh guru mereka,
mereka bakalan nulis : INGIN JADI KORUPTOR,
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

Bapak : Apa cita" mu nak?
Anak : Penembak Misterius para koruptor paaak..
Bapak : Baguus.. belajar yg rajin & pintar yaa.. sebelum tidur main counterstrike selama 2 jam ya nak..
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

ga semua pemerintah korup
bagiku koruptor tuh ga perlu dapat remisi biar kapok
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

Bapak : Apa cita" mu nak?
Anak : Penembak Misterius para koruptor paaak..
Bapak : Baguus.. belajar yg rajin & pintar yaa.. sebelum tidur main counterstrike selama 2 jam ya nak..


Izinkan gw ngopi
Dan manambahi

Bapak : Apa cita" mu nak?
Anak : Jadi koruptor paaak..
Bapak: Kok gitu nak?
Anak : Biar cepet kaya dan bebas di beri grasi
Bapak : baguus ... bapak mau niru juga.
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

sebenarnya jika tidak mendapat remisi pun koruptor yg tertangkap pun pasti tetap ga akan kapok..wong hukuman yg diberikan ga menyeramkan bagi wakil pemerintah yg ingin korupsi,soalny hukuman yg dikenakan tidak beda jauh sama yg diberikan ke rakyat kecil:):)
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

Saya buta soal hukum, dan ingin tanya pada masyarakat sini yang paham soal hukum.

Kan di hukum itu ada azas persamaan di mata hukum. UUD 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" (Pasal 27 ayat (1)). Pasal ini, menurut saya yang bodoh soal hukum ini, memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.

Juga, dihukum ada azas equality before the law atau Persamaan dihadapan hukum.

Nah, apakah memang ada pengecualian untuk seorang koruptor di mata hukum, sehingga pemberian remisi dan sejenisnya itu, begitu menghebohkan? Apakah memang seorang koruptor di"bebas"kan dari azas2 tersebut?

Duh...Pertanyaan saya terlalu bodoh ya? maafkan..:)(
Saya sungguh tergelitik dengan banyak double standart di kalangan kita, baik itu dari pengamat, dari sebagian masyarakat, bahkan dari sebagian akademisi. Ketika ada "orang kecil" diperlakukan tidak adil dalam persoalan hukumnya, sedangkan "orang besar" diperlakukan "adil" dalam persoalan hukumnya, saya yakin semua orang (termasuk saya) akan berteriak dan menanyakan dimana azas persamaan di mata hukum, di mana equality before the law-nya. Tapi entah kenapa jika yang terjadi sebaliknya, tidak ada yang menyinggung soal ini.

Bila asas persamaan hukum diterapkan dalam pandangan yang melampaui antroposentrisme dalam berhukum. Maka asas persamaan hukum mesti melihat persamaan perlakuan yang adil terhadap ketimpangan struktural dalam masyarakat, sekaligus perlakuan yang adil bagi lingkungan. Asas persamaan hukum ditantang menjadi media aplikasi keadilan sosial dan keadilan lingkungan.

oh iya, kalo nggak salah hukum juga mengenal Azas Schuld uits luitingsgronden, Kalau nggak salah juga, itu ada di pasal 44 KUHP. Apakah koruptor juga menjadi pengecualian pada azas itu??

duh pertanyaan bodoh lagi...maafkan sekali lagi...


-dipi-
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

sebenarnya jika tidak mendapat remisi pun koruptor yg tertangkap pun pasti tetap ga akan kapok..wong hukuman yg diberikan ga menyeramkan bagi wakil pemerintah yg ingin korupsi,soalny hukuman yg dikenakan tidak beda jauh sama yg diberikan ke rakyat kecil:):)


Itu kalo hukum juga di korup
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

Saya buta soal hukum, dan ingin tanya pada masyarakat sini yang paham soal hukum.

Kan di hukum itu ada azas persamaan di mata hukum. UUD 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" (Pasal 27 ayat (1)). Pasal ini, menurut saya yang bodoh soal hukum ini, memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.

Juga, dihukum ada azas equality before the law atau Persamaan dihadapan hukum.

Nah, apakah memang ada pengecualian untuk seorang koruptor di mata hukum, sehingga pemberian remisi dan sejenisnya itu, begitu menghebohkan? Apakah memang seorang koruptor di"bebas"kan dari azas2 tersebut?

Duh...Pertanyaan saya terlalu bodoh ya? maafkan..:)(
Saya sungguh tergelitik dengan banyak double standart di kalangan kita, baik itu dari pengamat, dari sebagian masyarakat, bahkan dari sebagian akademisi. Ketika ada "orang kecil" diperlakukan tidak adil dalam persoalan hukumnya, sedangkan "orang besar" diperlakukan "adil" dalam persoalan hukumnya, saya yakin semua orang (termasuk saya) akan berteriak dan menanyakan dimana azas persamaan di mata hukum, di mana equality before the law-nya. Tapi entah kenapa jika yang terjadi sebaliknya, tidak ada yang menyinggung soal ini.

Bila asas persamaan hukum diterapkan dalam pandangan yang melampaui antroposentrisme dalam berhukum. Maka asas persamaan hukum mesti melihat persamaan perlakuan yang adil terhadap ketimpangan struktural dalam masyarakat, sekaligus perlakuan yang adil bagi lingkungan. Asas persamaan hukum ditantang menjadi media aplikasi keadilan sosial dan keadilan lingkungan.

oh iya, kalo nggak salah hukum juga mengenal Azas Schuld uits luitingsgronden, Kalau nggak salah juga, itu ada di pasal 44 KUHP. Apakah koruptor juga menjadi pengecualian pada azas itu??

duh pertanyaan bodoh lagi...maafkan sekali lagi...


-dipi-




Banyak double standart di kalangan kita?
Itu kan hukum alam non
Dualisme kan biasa di dunia maya ini
Masa lupa?
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

kalo menurut saya...apapun pelanggaran hukumnya mereka tetap bisa mendapat Grasi....tapi dengan syarat sudah sesuai dengan peraturan hukum....sebenarnya kalo memang peraturan hukum itu di jalankan dengan semestinya akan tercipta keadilan....
 
Bls: Koruptor diberi grasi?

kalo menurut saya...apapun pelanggaran hukumnya mereka tetap bisa mendapat Grasi....tapi dengan syarat sudah sesuai dengan peraturan hukum....sebenarnya kalo memang peraturan hukum itu di jalankan dengan semestinya akan tercipta keadilan....


No komen
Serahkan saja pada AH
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top