Saya buta soal hukum, dan ingin tanya pada masyarakat sini yang paham soal hukum.
Kan di hukum itu ada azas persamaan di mata hukum. UUD 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" (Pasal 27 ayat (1)). Pasal ini, menurut saya yang bodoh soal hukum ini, memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.
Juga, dihukum ada azas
equality before the law atau Persamaan dihadapan hukum.
Nah, apakah memang ada pengecualian untuk seorang koruptor di mata hukum, sehingga pemberian remisi dan sejenisnya itu, begitu menghebohkan? Apakah memang seorang koruptor di"bebas"kan dari azas2 tersebut?
Duh...Pertanyaan saya terlalu bodoh ya? maafkan..
(
Saya sungguh tergelitik dengan banyak double standart di kalangan kita, baik itu dari pengamat, dari sebagian masyarakat, bahkan dari sebagian akademisi. Ketika ada "orang kecil" diperlakukan tidak adil dalam persoalan hukumnya, sedangkan "orang besar" diperlakukan "adil" dalam persoalan hukumnya, saya yakin semua orang (termasuk saya) akan berteriak dan menanyakan dimana azas persamaan di mata hukum, di mana
equality before the law-nya. Tapi entah kenapa jika yang terjadi sebaliknya, tidak ada yang menyinggung soal ini.
Bila asas persamaan hukum diterapkan dalam pandangan yang melampaui antroposentrisme dalam berhukum. Maka asas persamaan hukum mesti melihat persamaan perlakuan yang adil terhadap ketimpangan struktural dalam masyarakat, sekaligus perlakuan yang adil bagi lingkungan. Asas persamaan hukum ditantang menjadi media aplikasi keadilan sosial dan keadilan lingkungan.
oh iya, kalo nggak salah hukum juga mengenal Azas
Schuld uits luitingsgronden, Kalau nggak salah juga, itu ada di pasal 44 KUHP. Apakah koruptor juga menjadi pengecualian pada azas itu??
duh pertanyaan bodoh lagi...maafkan sekali lagi...
-dipi-