andree_erlangga
New member
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Aos Kaosar, staf khusus Wali Kota Bekasi oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
?Kami tengah membuat memori kasasi dan segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafruddin Nasution,? kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Feri Wibisono kepada SH, Jumat (2/2) siang.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Syafruddin Nasution menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Aos Kaosar, staf khusus Wali Kota Bekasi. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Virawati dan Agung MW menuntut Aos Kaosar dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Feri Wibisono menambahkan, memori kasasi nanti akan disusun sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kendati salinan putusan hakim belum diterima hingga kini. ?Kalau menunggu salinan putusan, jelas tidak mungkin karena batas penyampaian memori kasasi, hanya 14 hari setelah jaksa menyatakan kasasi,? tambahnya.
Aos Kaosar didakwa terlibat kasus korupsi atas proyek bantuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bantar Gebang. Putusan bebas atas Aos, dibacakan 10 Januari 2007 lalu. Anehnya, dua staf Aos Kaosar, yakni Wahyu Mulyana dan Bagas Subarnowo oleh Hakim Ketua Syafruddin Nasution malah divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Wahyu dan Bagas, kata Syafruddin, jelas terbukti korupsi dan merugikan keungan negara.
Dalam kasus ini, Aos Kaosar, Wahyu, dan Bagas terlibat secara bersama-sama. Bahkan, Aos Kaosar menerima uang suap dari para pemborong, sesuai dengan data-data dan fakta yang terungkap dipersidangan. Dalam pekerjaan itu, Aos memploting 43 proyek kepada tiga asosiasi pengusaha, Aspekindo, Gapensi dan Gapeknas. Dari ploting proyek itulah, ketiganya menerima uang termasuk melakukan mark- up proyek, sehingga pekerjaan tidak terealisasi sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara.
sinarharapan.co.id
?Kami tengah membuat memori kasasi dan segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafruddin Nasution,? kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Feri Wibisono kepada SH, Jumat (2/2) siang.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Syafruddin Nasution menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Aos Kaosar, staf khusus Wali Kota Bekasi. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Virawati dan Agung MW menuntut Aos Kaosar dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Feri Wibisono menambahkan, memori kasasi nanti akan disusun sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kendati salinan putusan hakim belum diterima hingga kini. ?Kalau menunggu salinan putusan, jelas tidak mungkin karena batas penyampaian memori kasasi, hanya 14 hari setelah jaksa menyatakan kasasi,? tambahnya.
Aos Kaosar didakwa terlibat kasus korupsi atas proyek bantuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bantar Gebang. Putusan bebas atas Aos, dibacakan 10 Januari 2007 lalu. Anehnya, dua staf Aos Kaosar, yakni Wahyu Mulyana dan Bagas Subarnowo oleh Hakim Ketua Syafruddin Nasution malah divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Wahyu dan Bagas, kata Syafruddin, jelas terbukti korupsi dan merugikan keungan negara.
Dalam kasus ini, Aos Kaosar, Wahyu, dan Bagas terlibat secara bersama-sama. Bahkan, Aos Kaosar menerima uang suap dari para pemborong, sesuai dengan data-data dan fakta yang terungkap dipersidangan. Dalam pekerjaan itu, Aos memploting 43 proyek kepada tiga asosiasi pengusaha, Aspekindo, Gapensi dan Gapeknas. Dari ploting proyek itulah, ketiganya menerima uang termasuk melakukan mark- up proyek, sehingga pekerjaan tidak terealisasi sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara.
sinarharapan.co.id