KPK Bisa Ambil Alih Kasus Anggodo

Dewa

New member
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio mengatakan, berdasarkan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambilalih kasus Anggodo Widjojo.

Sumber...
 
Back
Top