Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama tetapi diajukan di pengadilan negeri yang berbeda oleh Kelompok Usaha Temasek dan Telkomsel.