Majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar kepada PT. Nei Dua Karya, sebuah perusahaan konstruksi di Kabupaten Sengkang, Sulawesi Selatan, karena terbukti melakukan kolusi dalam tender proyek pembangunan jalan di Kabupaten Soppeng tahun 2006.