KPPU Diduga Lakukan "Contempt of Court" Terkait Kasus Temasek

Dewa

New member
Sikap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak menghadiri sidang pertama terkait kasus Temasek di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (14/1) diduga telah melakukan sebuah tindakan penistaan peradilan (Contempt of Court), kata jurubicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman, SH.
 
Back
Top