Sikap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak menghadiri sidang pertama terkait kasus Temasek di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (14/1) diduga telah melakukan sebuah tindakan penistaan peradilan (Contempt of Court), kata jurubicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman, SH.