Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR segera mengesahkan RUU Pemilu, karena jika sampai akhir Februari 2008 belum disahkan, maka KPU bisa saja menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.