KPU: Penggantian Caleg Terpilih Wewenang Partai

Dewa

New member
kpu-060709.jpg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan penggantian calon anggota legislatif terpilih menjadi kewenangan partai politik dari calon bersangkutan.

Sumber...
 
Back
Top