Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) kepada KPUD Maluku Utara (Malut) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung berupa penghitungan ulang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malut pada tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).